MITRA
Bappelitbangda
sample52

Sekda Kota Ternate, Tutup Forum OPD dan Musrembang RKPD 2025

Bappelitbangda
sample52

Pemkot Ternate Buka Ruang Kolaborasi dalam Kebijakan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda
sample52

Wali Kota Ternate Buka Kegiatan Forum OPD dan Musrembang RKPD 2025

Bappelitbangda
sample52

Sekda Pimpin Rapat Ranwal RKPD Kota Ternate Tahun 2025

BERITA TERKINI

Daftar di PDI-P, Tauhid Berharap Bisa Bersama Dalam Koalisi

TERNATE, OT - Calon Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman didampingi tim secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota ke Kantor DPC PDIP Kota Ternate, Kamis (2/5/2024)

NASIONAL

Di Tengah Tantangan Ekonomi Global, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024

JAKARTA, OT – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, hari ini mengumumkan hasil keuangan untuk kuartal pertama yang berakhir pada 31 Maret 2024.

Di kuartal pertama tahun 2024, Harita Nickel menunjukkan ketahanan dan keunggulan operasional dengan mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Meskipun kondisi pasar yang fluktuatif, perusahaan tidak hanya memenuhi tetapi juga melampaui target kapasitas produksinya, yang mengarah pada peningkatan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sebesar 26%, mencapai Rp 6,03 triliun dibandingkan dengan Rp 4,79 triliun di periode yang sama tahun lalu.

Meskipun harga nikel mengalami penurunan, perusahaan berhasil meningkatkan laba kotor menjadi Rp 1,62 triliun dari Rp 1,57 triliun tahun ke tahun dan laba usaha menjadi Rp 1,39 triliun dari Rp 1,36 triliun, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional sehingga berhasil menekan beban penjualan, umum dan administrasi turun menjadi Rp 373,55 miliar. Hal ini mencerminkan upaya berkelanjutan perusahaan dalam meningkatkan efisiensi di seluruh operasi.

Peningkatan kapasitas produksi yang signifikan di kuartal ini mencerminkan komitmen Harita Nickel terhadap inovasi dan keunggulan operasional, dimana perusahaan mencatatkan peningkatan produksi pertambangan sebesar 38% dari sisi ouput produksi di kuartal 1 2024 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. 

Peningkatan ini didorong oleh adanya peningkatan kebutuhan bijih nikel dari fasilitas pemurnian HPAL (High-Pressure Acid Leach, teknologi pemurnian bijih nikel kadar rendah berbasis hidrometalurgi) kedua yaitu PT Obi Nickel Cobalt (ONC) yang telah mulai masuk ke tahap produksi pada akhir bulan Maret 2024 dan dengan dua jalur produksi lainnya diharapkan akan mulai beroperasi dalam beberapa bulan ke depan.

Smelter RKEF (Rotary Kiln Electric Furnace, teknologi pemurnian bijih nikel kadar tinggi berbasis pirometalurgi) Harita Nickel telah berhasil mengaktifkan seluruh 12 jalur produksi, mencapai kapasitas tahunan 120.000 ton nikel terkandung. Pada Kuartal 1 2024, produksi berhasil melampaui kapasitas yang direncanakan, meningkatkan penjualan feronikel dari kuartal sebelumnya. 

Pencapaian ini mencerminkan kemampuan Harita Nickel untuk memenuhi permintaan pasar secara efektif. Selain itu, ekspansi fasilitas smelter ketiga dengan teknologi RKEF di PT Karunia Permai Sentosa (KPS) tetap berjalan sesuai jadwal untuk mulai beroperasi pada awal tahun 2025, yang akan menambah empat jalur produksi baru dengan kapasitas sekitar 60.000 ton nikel per tahun pada tahap pertamanya.

Di fasilitas HPAL, Harita Nickel telah melampaui tingkat produksi yang diproyeksikan. Pada Kuartal 1 2024, output produksi mencapai 16.716 ton nikel terkandung dalam Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), melampaui kapasitas terpasang sebesar 22%. Kinerja ini menunjukkan efisiensi operasional dan kemampuan produksi Harita Nickel.

"Kami terus berupaya untuk maju dengan inisiatif strategis dan efisiensi operasional dalam mengarungi kondisi pasar yang fluktuatif. Hasil kuartal pertama kami mencerminkan komitmen kami pada pertumbuhan yang berkelanjutan dan kemampuan kami untuk beradaptasi dengan dinamika industri yang berkembang," ujar Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy.

Komitmen kuat Harita Nickel terhadap inovasi dan keunggulan operasional telah memungkinkan perusahaan untuk tidak hanya bertahan dalam tantangan pasar tetapi juga untuk terus bertumbuh. Inisiatif terbaru melibatkan pengembangan fasilitas produksi yang diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas tetapi juga efisiensi, menjadikan Harita Nickel pemimpin yang berkelanjutan dalam industri. 


Kepala Daerah Incumbent Dibolehkan Mengganti Kepala Dinas

JAKARTA, OT - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat bernomor : 100.2.1.3/1575/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam surat tersebut, disampaikan, bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari: 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

c. Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.

2)  Terkait dengan angka 1 (satu) di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

3)  Untuk pengisian jabatan Kepala Sekolah, syarat dan mekanismenya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbudristek yang diakses melalui laman pengangkatanksps.kemdikbud.go.id

4)  Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt.) dengan berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/l/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Pada poin 5 surat tersebut juga mengatur tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018, tentang Persetujuan tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara untuk penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Daerah diminta untuk berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023, tentang Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berikut Surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia, Klik di sini

 


NUSANTARA
VIDEO
BISNIS
TERPOPULER
EDUKASI
POLITIK
BOLA
LOKAL
TRAVEL