MITRA
Ternate Pintar
sample52

Tinjau Kegiatan MPLS, Ini Harapan Wali Kota Ternate

Ayo Ke Ternate
sample52

Diawali Parade Budaya Harmoni Nusantara, Festival Kora-Kora 2025 Resmi Dibuka

Bappelitbangda
sample52

Sekda Ternate Tutup Forum Renstra PD dan Musrenbang RPJMD

Bappelitbangda
sample52

Wali Kota Ternate Buka Forum Renstra PD dan Musrenbang RPJMD

BERITA TERKINI

Pemkot Ternate Anggarkan Rp1,5 Miliar Untuk Perbaiki Plaza Gamalama Modern

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate akan menganggarkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk memperbaiki gedung Plaza Gamalama Modern di jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama Kota Ternate, Maluku Utara.

NASIONAL

Wali Kota Tidore Tegaskan DOB Sofifi Harus Ikut Prosedur dan Mekanisme

TIDORE, OT- Sejarah Tidore bahkan sejarah Indonesia membuktikan bahwa tanpa Tidore, Indonesia tidak akan lengkap dari sabang sampai merauke, dan Ibukota pertama Irian Barat berkedudukan di Tidore ini bukan atas kemauan orang Tidore, akan tetapi ditunjuk langsung oleh seorang pendiri bangsa ini yakni Bung Karno.

Hal tersebut disampaikan dengan lantang oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat menyampaikan orasi pada seluruh massa Aksi Rakyat mendukung penolakan Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi, di halaman Kedaton kesultanan Tidore, Kamis (17/7/2025).

Muhammad Sinen juga dengan lantang mengatakan bahwa pada konferensi Malino di Makassar pada zaman itu terdapat tiga opsi penting yang ditawarkan kepada Sultan Tidore Zainal Abidin Syah dengan opsi pertama Tidore dan Papua akan berdiri sendiri, opsi kedua Tidore dan Papua akan bergabung dengan Belanda atau Tidore dan Papua akan bergabung dengan NKRI, namun tanpa pikir panjang Sultan Tidore menyatakan Tidore dan Papua adalah bagian dari NKRI.

“Tidore sudah memberikan banyak kontribusi untuk NKRI dengan memberikan sebagian wilayahnya masuk ke NKRI, Tidore melepas Irian Barat yang saat ini menjadi Papua, Tidore telah melepas Halmahera Tengah dan Halmahera Timur untuk menjadi Kabupaten dan sekarang haruskah Tidore juga melepas sebagian wilayahnya untuk Daerah Otonom Baru lagi, bukan tidak rela melepaskan Sofifi dari Tidore,namun ini hanya sebuah pengalihan isu yang tidak sesuai dengan prosedur,” tegas dia. 

Dia juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat Maluku Utara yang bukan ber KTP Tidore, jangan pernah mencampuri urusan DOB Sofifi, jika menginginkan DOB Sofifi maka Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi harus melakukan sharing dengan Pemda Kota Tidore dan DPRD Kota Tidore untuk dibahas bersama.

“Kalau mau mekarnya suatu daerah, harus dilakukan oleh daerah induknya karena Sofifi adalah bagian dari Tidore dan ini bukan haknya Pemerintah provinsi Maluku Utara atau DPRD Provinsi Maluku Utara, karena Tidore memiliki hak penuh terkait isu yang saat ini berkembang yakni DOB Sofifi, selesaikan saja tugas pemerintahan yang ada di Pemerintah Provinsi, karena masih banyak hal yang harus diurus oleh Pemerintah Provinsi bukan hanya soal DOB tersebut," kata Muhammad Sinen. 

Jika pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara menginginkan untuk Sofifi dijadikan Daerah Otonom Baru (DOB) maka lakukanlah sesuai jalur yang sebenarnya. 

"Kami siap menerima kedatangan kalian di Tidore agar sama- sama dengan DPRD Kota Tidore untuk dibahas, namun saya Wali Kota Tidore Kepulauan aktif menyatakan sikap bahwa tidak dengan prosedur yang jelas Sofifi tetap menjadi bagian dari Tidore, dan tidak ada DOB di Sofifi," tutupnya.

 


Soroti Aktivitas Tambang di Maluku Utara, ST Burhanuddin Minta Kejati Petakan Potensi Pelanggaran

TERNATE, OT - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memberikan pengarahan menyeluruh kepada jajaran Kejaksaan se wilayah Maluku Utara agar dapat memperkuat kinerja dan sinergi dalam mendukung penegakan hukum.

Pengarahan itu disampaikan langsung oleh Kajagung RI saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Rabu (18/6/2025) kemarin.

Selain memberi evaluasi kinerja internal, orang nomor satu di Kejagung RI itu juga menyoroti tentang aktivitas tambang ilegal.

ST Burhanuddin menginstruksikan bahwa pelaksanaan hasil Rakernas tahun 2025 sesuai instruksi Jaksa Agung nomor 1 tahun 2025 terkait dengan keberadaan industri pertambangan di kawasan hutan.

"Kami meminta agar Kejati Maluku Utara untuk memetakan potensi pelanggaran guna mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan mencegah kebocoran pendapatan negara," tegas Burhanuddin.

Dia menambahkan, provinsi Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel yang melimpah dan merupakan salah satu provinsi penghasil nikel tertinggi di Indonesia dan berkontribusi juga dalam memenuhi kebutuhan nikel secara global.

"Untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kami meminta Kejati Malut dapat mengoptimalkan sosialisasi dan bahkan penegakan hukum dalam menangani masalah permasalahan tambang ilegal," tandasnya.

 


NUSANTARA
VIDEO
BISNIS
TERPOPULER
EDUKASI
POLITIK
BOLA
LOKAL
TRAVEL