TIDORE, OT- Sikap oknum Oficial Malut United yang mengintimidasi dan mengusir wartawan usai pertandingan Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha Ternate, mendapat kecaman keras dari Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan.
Ketua Kwatak Tidore Suratmin Idrus mengatakan, sikap tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam pasal 1, jelas disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Jika para Official yang memahami kedudukan Pers di Indonesia, tentu tidak akan bersikap sebagaimana yang ditunjukan oknum Official Malut United.
"Oknum Official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu harus dipecat dari Management Malut United, karena tanpa sadar telah mempermalukan Malut United," tegasnya.
Suratmin menjelaskan para wartawan yang melakukan peliputan pada laga Malut United Vs PSM Makasar pada Sabtu, (7/3/2026), adalah yang diberikan Id card secara resmi oleh pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara.
"Artinya, kehadiran wartawan di lokasi tersebut sudah melalui persetujuan dan izin dari pihak penyelenggara BRI Super League itu sendiri," terangnya.
Olehnya itu, Suratmin juga mendesak kepada PT LIB untuk memberikan sanksi tegas kepada Management Malut United, agar tidak tetjadi insiden serupa di kemudian hari.
"Managemant Malut United harusnya berterimakasih dan bersyukur kepada wartawan, karena mereka, nama Malut United dapat dikenal oleh masyarakat luas melalui pemberitaan yang ada, bukam malah mengkambinghitamkan wartawan," kesal Suratmin.
Dia juga mendukung, langkah beberapa Organisasi Wartawan yang melaporkan masalah ini ke ranah kepolisian. Pasalnya, sikap tersebut sudah sesuai dengan UU Pers, karena pihak Official terindikasi kuat telah melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3.
"Sikap oknum Official ini jelas menghalangi pekerjaan wartawan, sehingga yang bersangkutan sudah bisa dipidana dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," tegasnya mengakhiri.
(Rayyan)









