Home / Berita / Hukrim

Polisi di Ternate Amankan 80 Botol Miras Beserta Seorang Terduga Pelaku

02 Maret 2026
Polisi, barang bukti dan terduga pelaku (jongkok) diamankan karena membawa 80 botol miras tradisional (foto_humas_polres)

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate meminta masyarakat berperan aktif membantu polisi untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban umum sepanjang bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1447 H tahun 2026 Masehi.

Polisi meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menemukan potensi-potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Baru-baru ini, polisi di Ternate berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol jenis captikus saat melakukan razia di kawasan pelabuhan Bastiong Ternate.

Polisi menemukan barang bukti sebanyak 80 botol miras tradisional itu dalam sebuah mobil truk yang hendak keluar dari Pelabuhan Bastiong, pada, Minggu (1/3/2026).

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo dalam rilisnya menyampaikan, pengungkapan puluhan botol minuman ilegal tradisional jenis captikus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya satu unit kendaraan diduga membawa miras ilegal yang akan tiba di Pelabuhan Bastiong.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal dan anggota langsung bergerak menuju Pelabuhan Feri Bastiong untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan” ungkap Polisi dalam rilisnya. 

Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi DN 86XX VH yang baru keluar dari area pelabuhan karena diduga membawa minuman keras.

Kendaraan lalu digiring ke ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa, petugas menemukan barang bukti sebanyak enam kardus yang berisi total 80 botol plastik ukuran 1.5000 ml minuman beralkohol ilegal jenis captikus.

Atas temuan tersebut, Polisi kemudian mengamankan barang bukti beserta sopir kendaraan ke Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga sopir berinisial RFT (30) warga Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Pihak Kepolisian Resort Ternate menegaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya Polisi untuk menciptakan situasi aman dan kondusif selama Ramadan.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT