TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang mulai berlaku 1 April 2026.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, menegaskan, meski SE tersebut bukan peraturan perundang-undangan, secara substansi tetap wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“SE ini memang bukan undang-undang, tetapi merupakan instrumen administratif yang mengikat secara internal. Karena dikeluarkan oleh Mendagri, pemerintah daerah sebagai bagian dari Kemendagri pada prinsipnya wajib melaksanakan,” kata Sekda saat diwawancarai, baru-baru ini.
Dalam SE tersebut juga diatur mekanisme pelaporan berjenjang. Bupati dan Wali Kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, Gubernur menyampaikan laporan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 setiap bulan.
“Di bagian akhir juga ditegaskan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jadi menurut saya ini wajib dijalankan oleh pemerintah daerah, termasuk Kota Ternate," terang Sekda.
Dia juga menjelaskan, substansi utama kebijakan ini bukan sekadar pengaturan Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO), melainkan mendorong efisiensi serta perubahan budaya kerja ASN.
“Intinya adalah efisiensi, penghematan energi, dan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Jadi bukan hanya soal WFH saja,” tukas Sekda.
Dalam implementasinya, sejumlah langkah efisiensi diatur. Di antaranya pelaksanaan rapat, bimbingan teknis (bimtek), hingga seminar yang diutamakan secara daring atau hybrid dengan memaksimalkan teknologi informasi.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen serta didorong beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, maupun moda nonbahan bakar fosil.
Terkait pengaturan kerja, orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu menjelaskan tidak semua ASN dapat menerapkan WFH, terutama unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di lingkungan Pemkot Ternate, pejabat pimpinan tinggi atau setara eselon II hingga jabatan eselon III termasuk Camat dan Lurah tetap berkantor seperti biasa, "Begitu pula unit layanan strategis seperti penanggulangan bencana, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah. Semua unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus bekerja di kantor,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Sekda, Pemkot Ternate telah menerbitkan aturan teknis atau surat edaran turunan untuk mengatur implementasi di lingungan Pemerimtah Kota Ternate.
Surat Edaran Wali Kota Nomor : 800/1084/2026 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Staf Ahli, Asisten dan Kepala Bagian, Para Camat dan Para Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Kepala RSUD serta para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Berikut Surat Edaran Wali Kota Nomor : 800/1084/2026, tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerimtah Kota Ternate. Klik di sini
(fight)


















