Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Tutup Pintu Mutasi ASN dari Luar

16 Juli 2026
ASN Kota Ternate

TERNATE, OT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin pindah masuk dari luar instansi ke lingkungan Pemkot Ternate.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Wali Kota Nomor: 800/1698/VI/2026 dan telah berlaku sejak 8 Juni 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menata kembali sistem kepegawaian serta menjaga keseimbangan kondisi keuangan atau fiskal daerah.

Berdasarkan evaluasi terkini, komposisi dan distribusi jumlah ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Ternate sudah mengalami over-kapasitas. Dampaknya, rasio belanja pegawai membengkak hingga lebih dari 50 persen.

"Moratorium ini dilakukan karena keterbatasan fiskal dan untuk menjaga keseimbangan belanja pegawai yang sudah melebihi 50 persen. Kebijakan ini sekaligus untuk menata fiskal daerah dan mengatur kembali pembayaran gaji," ujar Samin baru-baru ini di Ternate.

Dia menambahkan, kebijakan Pemkot Ternate ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020), serta didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja yang sedang berjalan.

Penghentian sementara mutasi masuk ini menyasar seluruh ASN yang berasal dari luar instansi Pemkot Ternate, termasuk mereka yang berasal dari pemerintah daerah lain di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kebijakan ini akan terus berjalan hingga proses penataan kelembagaan dan kepegawaian selesai dievaluasi secara menyeluruh.

Meski demikian, Pemkot Ternate memberikan tiga pengecualian khusus bagi ASN dalam kondisi berikut:

  1. ASN yang sudah mengantongi persetujuan atau rekomendasi mutasi dari Wali Kota Ternate sebelum tanggal 8 Juni 2026.
  2. ASN yang masuk untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui jalur seleksi terbuka atau manageman talent.
  3. CPNS lulusan IPDN yang penempatannya ditentukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Melalui surat edaran yang telah dikirimkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, Pemkot Ternate berharap daerah lain dapat memaklumi dan menyesuaikan proses administrasi usulan mutasi selama masa moratorium ini berlangsung.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT