Home / Indomalut / Ternate

Pelantikan Pejabat Pemkot Ternate Dilakukan Usai Lebaran

17 Maret 2026
kantor Wali Kota Ternate

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate bersiap melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai lebaran. Meski proses mutasi telah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun pelantikan rencananya akan dilakukan usai libur Idulfitri 2026.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, seluruh proses di BKN telah rampung. Pelantikan akan dilakukan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II), Pejabat Administrator (eselon III) dan Pejabat Fungsional (eselon IV).

Selain pejabat eselon II, III dan IV, Wali Kota Ternate juga dijadwalkan akan melantik Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, usai libur lebaran.

Pelantikan terhadap Dirut dan Dewas berdasarkan pertimbangan atas penetapan calon Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, nomor : 900.1.13.2/1400/Keuda yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 10 Maret 2026.

Sementara pelantikan terhadap pejabat eselon III berdasarkan Rekomendasi Mutasi Pejabat Administrator (Eselon III) bernomor : 14501/R.AK.02.03/SD/F.II/2026 tetanggal 9 Maret 2026, yang meliputi, Sekretaris Dinas, Kepala Bagian/Bidang serta jabatan struktural lainnya.

Untuk pelantikan Pejabat Pengawas (Eselon IV) yang terdiri dari Kepala Seksi, Kepala Sub Bidang/Bagian dan jabatan fungsional lainnya, berdasarkan Rekomendasi Mutasi Pejabat Pengawas (Eselon IV) bernomor : 14503/R.AK.02.03/SD/F.II/2026 tetanggal 9 Maret 2026, 

Rekomendasi ini kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ternate untuk melakukan pelantikan bagi pejabat yang telah diusulkan sebelumnya.

Sebagai informasi, proses mutasi ASN saat ini, wajib melalui mekanisme Integrasi Mutasi (I-Mut) yang dikelola oleh BKN. Sistem digital ini digunakan untuk mengintegrasikan dan memverifikasi seluruh proses mutasi ASN secara nasional, mulai dari pengajuan usulan oleh pemerintah daerah hingga persetujuan dari BKN.

Melalui sistem I-Mut, setiap usulan mutasi pejabat akan diperiksa kesesuaiannya dengan data kepegawaian nasional, termasuk riwayat jabatan, kepangkatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika seluruh tahapan verifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, BKN akan memberikan persetujuan sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan pelantikan atau rotasi jabatan yang diusulkan.

Pemerimtah Kota Ternate sejak tahun 2024, telah mengaplikasikan sistim I-Mut pada proses mutasi, rotasi, promosi maupun demosi ASN.

Dengan penerapan sistim I-Mut di lingkungan Pemerintan Kota Ternate, diharapkan proses kepegawaian berjalan transparan sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), mengurangi risiko intervensi/penyimpangan, serta mempercepat peremajaan data secara real-time.

(fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT