TERNATE, OT – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda berinisial MN alias Aril, 20 tahun, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis. Pemuda tersebut diciduk di area parkir Hotel Sahid Bella, Kelurahan Jati, Ternate Tengah, pada Minggu, 8 Maret 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Bobby P. Marpaung, menyebutkan penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Jati. "Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud," kata Bobby, Kamis (12/3/2026).
Operasi yang dipimpin Ipda Hamdan ini membuahkan hasil saat petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor masuk ke area hotel dengan gerak-gerik yang tidak wajar. Tak mau kehilangan momentum, petugas segera mencegat dan menggeledah pria tersebut.
Dari saku celana Aril, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga ganja. Empat paket kecil diduga narkotika sintetis (sinte). Dua unit ponsel (Android dan iPhone) serta sebuah dompet hitam.
Dalam pemeriksaan awal, Aril tak bisa mengelak. Ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, ia berencana menggunakan sebagian narkotika itu untuk konsumsi pribadi dan sisanya untuk diedarkan kembali.
Bobby menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. "Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan ini," ujarnya.
(ier)









