Home / Berita / Hukrim

''Benturan'' di Gelora Kie Raha: Bos Malut United dan Ofisial Tim Dipolisikan

Para jurnalis di Ternate melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik oleh petinggi Malut United. Ancaman terhadap kebebasan pers di area hijau stadion
09 Maret 2026
Bos Malut United beserta salah satu ofisial tim dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik (istimewa)

TERNATE, OT – Keriuhan di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate pada akhir pekan lalu menyisakan residu persoalan hukum yang serius. Bukannya soal skor pertandingan, kali ini sorotan tertuju pada dugaan tindakan represif manajemen klub kebanggaan Maluku Utara, Malut United, terhadap para pemburu berita.

Minggu malam (8/3/2026), ketegangan itu resmi bermuara ke meja hijau. Bos Malut United beserta salah satu ofisial tim dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Laporan ini menjadi akumulasi kekecewaan para jurnalis yang merasa ruang geraknya dibungkam di "rumah sendiri".

Kuasa hukum para wartawan, Bahmi Bahrun, menyatakan bahwa insiden tersebut bukan sekadar letupan emosi sesaat, melainkan serangan nyata terhadap pilar demokrasi. Ia menuding oknum ofisial tim melakukan tindakan melampaui batas, termasuk memaksa jurnalis menghapus rekaman hasil liputan.

"Kami mengecam keras. Ini bukan sekadar arogansi, tapi pelecehan terhadap profesi jurnalis dan serangan terbuka terhadap kebebasan pers," kata Bahmi dalam keterangannya.

Kronologi yang dihimpun menyebutkan, insiden bermula saat sejumlah wartawan tengah menjalankan tugas peliputan dengan identitas resmi di area stadion. Alih-alih mendapatkan akses informasi, mereka justru diadang oleh tindakan intimidatif.

Bahmi menekankan bahwa para kliennya bekerja di bawah payung hukum yang sah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan mandat perlindungan bagi wartawan saat menjalankan fungsinya. Dalam beleid tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.

"Menghalangi, mengintimidasi, apalagi memaksa menghapus dokumentasi adalah delik hukum yang sangat jelas. Tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun untuk membungkam pers dengan cara-cara premanisme," tegas Bahmi.

Laporan ini kini menjadi bola panas di tangan Polres Ternate. Bahmi mendesak Kapolres Ternate untuk memberikan atensi penuh dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu.

"Peristiwa ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan beridentitas sah. Kami meminta Ibu Kapolres mengusut ini secara profesional. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena posisi atau pengaruhnya," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Ternate telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan pendalaman. Langkah hukum ini diambil sebagai barikade agar aksi serupa tidak menjadi preseden buruk bagi iklim jurnalistik di Maluku Utara. "Kebebasan pers adalah harga mati yang harus dijaga bersama," pungkas Bahmi.

Dugaan arogansi di pinggir lapangan ini kini menanti pembuktian di ruang penyidik. Akankah hukum berdiri tegak di atas kepentingan industri sepak bola?

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT