TERNATE, OT - Hari bahagia yang sudah dipersiapkan matang justru berujung kecewa. Seorang perempuan berinisial AH alias Anisa, 25, warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, memilih menempuh jalur hukum usai pernikahannya dengan oknum anggota Densus 88 AT Polri batal digelar di hari akad.
Pria yang dilaporkan diketahui berinisial Briptu AA alias Alim. Ia merupakan personel Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara yang bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
Kepada wartawan, Anisa mengaku hubungannya dengan AA telah terjalin selama tujuh tahun. Selama itu pula, kata dia, seluruh proses menuju pernikahan berjalan lancar, termasuk pelaksanaan nikah dinas pada 7 April 2026 dan dua kali bimbingan di Gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta.
“Semua tahapan sudah kami jalani sampai penentuan tanggal nikah pada 16 Mei 2026,” ujar Anisa saat ditemui di kediamannya, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, pihak keluarga laki-laki sempat meminta penundaan jadwal pernikahan dengan alasan masih menunggu surat izin nikah dari institusi tempat AA bertugas. Namun surat izin tersebut akhirnya keluar pada malam 15 Mei 2026, atau sehari sebelum akad nikah berlangsung.
Masalah muncul pada subuh hari menjelang acara pernikahan. Anisa mengaku mendapat telepon dari orang tua AA yang menyebut anak mereka mendadak sakit.
“Orang tuanya bilang AA sakit, tangan dan kaki tidak bisa digerakkan, matanya juga kabur,” katanya.
Padahal, seluruh persiapan pesta telah rampung. Bahkan tamu undangan sudah mulai berdatangan sejak pagi hari.
Karena tidak ada kepastian, keluarga perempuan akhirnya mendatangi rumah pihak laki-laki di Kelurahan Jan untuk memastikan kondisi AA sekaligus melanjutkan proses akad nikah.
Namun saat tiba di lokasi, Anisa mengaku melihat langsung kondisi calon suaminya dan menilai tidak separah yang disampaikan keluarga sebelumnya.
Di rumah tersebut, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) juga sudah berada di lokasi dan sempat menawarkan opsi akad diwakilkan apabila mempelai pria tidak mampu menggerakkan tangan. Namun opsi tersebut disebut ditolak oleh AA.
“Setelah dengar penolakan itu, keluarga kami langsung memutuskan pulang,” ujarnya.
Anisa mengaku kecewa karena hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak laki-laki untuk datang meminta maaf kepada keluarganya.
Atas dasar itu, ia melayangkan somasi kepada Briptu AA dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp400 juta. Nilai tersebut, menurut Anisa, mencakup kerugian materi maupun dampak psikologis yang dialami keluarganya akibat batalnya pernikahan tersebut.
“Somasi saya kasih waktu tiga hari, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” katanya.
Anisa menegaskan, jika somasi itu tidak direspons, maka dirinya akan menempuh jalur hukum secara resmi sekaligus meminta pimpinan Densus 88 Polri memberikan sanksi tegas terhadap Briptu AA.(ier)













