TERNATE, OT – Kasus gagalnya pernikahan seorang perempuan asal Kota Ternate dengan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri akhirnya mendapat respons dari pimpinan satuan khusus tersebut di Maluku Utara.
Kasatgaswil Densus 88 AT Polri Maluku Utara AKBP Muslim Nanggala memastikan pihaknya tidak tinggal diam terhadap laporan yang menyeret nama Briptu AA alias Alim, anggota Densus 88 yang bertugas di Satgaswil Malut.
“Untuk masalah ini saya selaku pimpinan wilayah sudah monitor,” ujar Muslim Nanggala saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jum'at (22/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, memilih menempuh jalur hukum terhadap calon suaminya tersebut.
Dimana Anisa menilai Briptu Alim tidak bertanggung jawab setelah rencana pernikahan mereka gagal terlaksana. Bahkan, keluarga perempuan menduga terdapat unsur penipuan hingga berujung batalnya pernikahan di hari yang telah direncanakan.
Briptu Alim sendiri diketahui bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel Densus 88 AT Polri wilayah Maluku Utara.
Muslim membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota aktif Densus 88 di Malut. Karena itu, laporan dari pihak perempuan dipastikan akan diproses sesuai aturan kedinasan yang berlaku.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak Densus 88 juga telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Menurut Muslim, institusinya akan mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Kita tidak tinggal diam, jelas kalau terbukti akan diproses,” katanya mengakhiri.
Di sisi lain, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga mulai ditempuh. Pihak keluarga Briptu Alim disebut dijadwalkan akan menemui keluarga perempuan pada hari ini.
(ier)













