Home / Indomalut / Ternate

Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 2026

06 Februari 2026
Surat Keputusan tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1447 H/2026 M.

TERNATE, OT - Kantor Kementerian Agama Kota Ternate bersama pihak terkait lainnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 23 Tahun 2026, tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1447 H / 2026 M.

Penetapan zakat fitrah, zakat maal dan fidyah Kota Ternate tahun 2026, dilakukan setelah Kantor Kemenag Kota Ternate bersama sejumlah lembaga melakukan rapat koordinasi pada Kamis (5/2/2025) di aula Nurhasanah kantor Kementerian Agama Kota Ternate.

Berdasarkan hasil Keputusan bersama Pemerintah Daerah Kota Ternate, Kantor Kementerian Agama Kota Ternate dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate serta pihak tetkait lainnya, maka diputuskan, untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Miladiyah 2,5 kg beras atau jika dikonversi dalam bentuk uang, sebesar Rp45.000,- dengan asumsi beras per-kg Rp. 18.000,-. Sedangkan untuk Fidyah tahun ini Rp. 75.000,-,

Sementara nizab Zakat Maal 85 gram emas Rp. 212.585.000,- per tahun atau Rp. 17.715.417,- perbulan dengan kadar Zakat 2,5 persen.

Rapat penetapan Zakat fitrah dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate H. Salmin A. Kadir serta dihadiri Bagian Kesra Kantor Walikota Ternate, Ketua BAZNAS Kota Ternate H. Adam Marus dan Komisioner BAZNAS H. M. Saleh Sakola.

Turut hadir, Ketua MUI Kota Ternate Prof. H. Jubair Situmorang, NU, Kepala KUA, para Imam dan organisasi Islam di Kota Ternate.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate H. Salmin A. Kadir usai rapat mengatakan, rapat yang digelat membahas dan menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah 2026 Masehi di Kota Ternate.

Setelah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal dan fidiyah, sepanjutnya Kemenag Kota Ternate akan mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) penetapan.

Kemenag berharap kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang berada do setiap masjid di Kota Ternate, agar setelah menerima SK dari Kemenag, sudah dapat melakukan persiapan untuk penerimaan zakat fitrah sepekan setelah awal ramadan.

"Zakat Fitrah itu harus diberikan kepada yang berhak menerima sebelum Idulfitri, sehingga mereka dapat menggunakannya pada saat hari Raya Idulfitri, karena jika diserahkan pada saat mau idulfitri, mereka mau buat apalagi, olehnya dapat diserahkan sebelum idulfitri," kata Salmin.

Terpisah, Kepala Bagian Bina Kesra Setda Kota Ternate, Muhammad Ichsan mengatakan, setelah penetapan, Kemenag akan menyampaikan Surat Keputusan tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 2026 kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Kota Ternate baik di setiap masjid maupun pemerintah dan unit pengumpul zakat lainnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT