Home / Berita / Hukrim

Sembunyikan Ganja di Kamar Penginapan, Pria Asal Medan Diciduk di Sofifi

20 Maret 2026
Seorang pria berinisial PSP alias Erik, 35, tak berkutik saat disergap petugas

SOFIFI, OT– Radar antinarkoba Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) kembali membuahkan hasil. Unit 6 di bawah komando Kombespol Bobby P. Marpaung berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (19/3/2026).

Seorang pria berinisial PSP alias Erik, (35) tak berkutik saat disergap petugas. Dari tangan Erik, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat total lebih dari setengah kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombespol Bobby P. Marpaung mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari "nyanyian" warga.
Muncul laporan mengenai adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di kawasan Sofifi yang diduga kuat berisi barang haram.

"Mendapat informasi tersebut, tim operasional Unit 6 yang dipimpin Ps. Panit 6 Aiptu Rustam Laher langsung bergerak melakukan pemantauan," ujar Bobby.

Strategi controlled delivery turut dimainkan. Petugas memantau pergerakan di kantor jasa pengiriman tersebut sembari berkoordinasi dengan pihak pengelola.

Tak butuh waktu lama, Erik muncul untuk menjemput paket yang dinantinya. Saat tangan Erik menggenggam paket tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.

Benar saja, saat paket dibuka, ditemukan satu bungkus besar berisi ganja dengan berat bruto 479 gram. Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Dalam interogasi singkat di lokasi, Erik bernyanyi bahwa dirinya masih menyimpan "stok" lain di tempat persembunyiannya.

"Tersangka mengaku paket tersebut dikirim oleh rekannya dari Medan. Dia juga mengakui masih menyimpan ganja di kamar penginapannya di Sofifi," tambah perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Petugas kemudian mengobrak-abrik kamar penginapan tersangka. Hasilnya, ditemukan lagi satu sachet besar dan dua sachet sedang ganja dengan berat bruto 135 gram. Jika dikalkulasi, total barang bukti hijau yang diamankan mencapai 614 gram.

Selain ganja, polisi mengamankan satu unit iPhone 13, satu pak plastik klip transparan, serta kertas papir yang siap digunakan untuk melinting barang haram tersebut.

Kini, Erik beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Ditresnarkoba Polda Malut untuk diperiksa lebih dalam mengenai jaringan pengirimnya.

Bobby mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melapor. "Sinergi ini penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT