Home / Berita / Hukrim

Praktisi Hukum: Pelaku Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Gane Timur Harus Dihukum Berat

01 Mei 2024
Praktisi Hukum Perempuan Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis

TERNATE, OT- Praktisi hukum Wahyuningsih Madilis mendesak penyidik Polsek Gane Timur Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, untuk memberikan ancaman hukuman berat bagi H (45) terduga tersangka dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Menurut Wahyuningsih, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak usai dari pemberitaan dan masuk dalam daftar kasus di lingkup wilayah hukum Polda Malut. "Kasus-kasus seperti ini harus ditangani dan ditindaklanjuti dengan cepat dan serius," tegasnya.

BERITA TERKAIT ; Pria di Gane Timur Dua Kali Rudapaksa Bocah 7 Tahun

Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku juga harus sesuai dengan perbuatan pelaku agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. 

Dia juga meminta aparat penegak hukum, agar tidak menganggap kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai kasus biasa.

"Kasus seperti ini harus mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatan pelaku sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT