HALSEL, OT - Sungguh bejat Husain Ismail (45) warga yang berdomisili di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan ini. Husen tega setubuhi anak dari orang tua pengampungnya sendiri yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, Selasa (30/4/2024) menyebutkan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah milik orang tua pengampungnya pada hari Sabtu 27 April 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIT siang hari.
Kepada media ini, orang tua korban, Lasrun Samsudin menceritakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah korban setelah Lasrun bersama istrinya istrinya (ibu korban) pergi ke kebun sekita jam 12 siang.
Lasrun mengaku, sebelum meninggalkan rumah, pelaku tiba d rumah orang tua korban dengan alasan beristirahat sejenak. Pelaku kesehariannya, bekerja sebagai petani kopra.
"Jadi mau pergi kebun, Husen ini sempat tanya mau ke kebun, jawab kami iya, dia bilang iya saya istirahat sedikit nanti mau lanjut korek kelapa lagi. Tak hanya disitu dia tanya lagi terus ke kebun sampai jam berapa baru pulang, jawab saya sampe sore baru pulang, oh nanti selesai korek kelapa saya susul," jelas Lasrun meniru percakapan dengan pelaku saat itu.
Lebih lanjut, Lasrun berujar usai berbincang dengan pelaku. Dia sempat memanggil kedua anaknya dan berpesan ke sang kakak (korban-red) bersama adiknya bermain dulu di rumah bibi.
"Mau pergi saya bilang di anak perempuan kalau habis makan bawa adek ke rumah bibi main dulu di sana papa dan mama pergi kebun, nanti sore baru pulang," terang Lasrun.
Setelah kedua orang tua korban pergi, pelaku langsung mengunci semua pintu rumah. "Di situ anak tertua kami digendong kemudian dibawa menuju salah satu kamar dan melakukan perbuatan bejat," ungkap Lasrun sembari menyebut berdasarkan pengakuan sang anak, aksi bejat pelaku dilakukan dua kali.
Sementara ibu korban menceritakan, berdasarkan keterangan putrinya, pelaku (Husen) ini, berbuat kurang ajar pada dirinya. "Malam itu anak saya cerita, perbuatan om Husen (pelaku) kurang ajar," ujar ibu korban.
Mendapati laporan dari sang anak, keesokan paginya pada hari Minggu 28 April 2024 orang tua korban lantas pergi ke Polsek Gane Timur untuk melaporkan perbuatan pelaku Husen Ismail (45). "Sudah kami sudah lapor dia ke polisi," tegas orangtua korban mengakhiri.
Terpisah, Kapolsek Gane Timur, Polres Halmahera Selatan, IPTU Wawan melalui penyidiknya saat dikonfirmasi membenarkan perihal peristiwa dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut dengan terduga pelaku atas nama HI alias Husen (45).
Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek. Untuk laporan polisi dan visumnya besok baru dibuatkan.
"Besok pagi baru korban sama orang tuanya ke Polsek di buatkan visum sama LP, kemarin baru tangkap pelaku sementara diamankan di Sel tahan Polsek," tulis dia melalui aplikasi perpesanan instan (WhatsApp) Selesa (30/4/2024).
(ier)