MITRA
Bappelitbangda
sample52

Sekda Kota Ternate, Tutup Forum OPD dan Musrembang RKPD 2025

Bappelitbangda
sample52

Pemkot Ternate Buka Ruang Kolaborasi dalam Kebijakan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda
sample52

Wali Kota Ternate Buka Kegiatan Forum OPD dan Musrembang RKPD 2025

Bappelitbangda
sample52

Sekda Pimpin Rapat Ranwal RKPD Kota Ternate Tahun 2025

BERITA TERKINI

Bawaslu Didesak Panggil ASN Yang Maju Pilkada

TERNATE, OT - Lembaga Studi Pemilu dan Demokrasi (LSPD) Maluku Utara mendesak  Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota segera memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam bakal calon Gubernur dan Wakil Gubenrur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebab dinilai menlanggar etika sebagai ASN.

NASIONAL

Wali Kota Ternate Imbau Warga Tetap Tenang dan Ikhtiar Terhadap Bencana

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menghimbau masyarakat Ternate untuk tetap tenang dan waspada terhadap potensi-potensi bencana terutama peningkatan aktifitas gunung api Gamalama.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu meminta masyarakat Ternate untuk mewaspadai potensi-potensi bencana, "menghimbau masyarakat di Kota Ternate untuk tetap tenang dan waspada terhadap peningkatan aktifitas gunung api Gamalama," imbau Wali Kota melalui siaran pers yang diterima redaksi indotimur.com Jumat (19/4/2024) sore.

Meski belum ada indikasi letusan yang akan terjadi, namun Pemerintah Kota Ternate melalui instansi teknis telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat Kota Ternate.

Menyusul status waspada gunung api Gamalama di Ternate, Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman,memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang serta waspada dalam menghadapi potensi yang mungkin timbul akibat aktivitas gunung api tersebut.

"Pemerintah Kota Ternate bersama otoritas terkait terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap status gunung api Gamalama," ungkap Wali Kota.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan waspada terhadap perkembangan situasi gunung api Gamalama di Ternate.

HIMBAUAN ANTISIPASI ANCAMAN GUNUNG API GAMALAMA

Wali Kota juga menegaskan bahwa pemerintah setempat akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap aktivitas gunung api Gamalama. 

Upaya mitigasi, kesiapsiagaan dan penanganan darurat telah dipersiapkan dengan matang sebagai langkah ikhtiar untuk menghadapi berbagai kemungkinan.

Pemerintah Kota Ternate juga menghimbau masyarakat yang mendiami bantaran kali mati untuk berikhtiar dan instens membangun koordinasi dengan aparatur Kelurahan maupun Kecamatan.

"Para Camat dan Lurah agar intens melakukan pemantauan potensi bencana di lingkungan masing-masing dan segera melapor jika terdapat potensi bencana," tegas Wali Kota.

 


Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilu 2020 Diperpanjang

JAKARTA, OT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024.

Dikutip dari laman detiknews putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pemohon dalam perkara ini ialah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.

Dalam salah satu poin petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.'

MK kemudian memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon. MK menyatakan memahami maksud permohonan para pemohon terkait norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah menyebabkan para pemohon sebagai kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 tidak dapat menjabat selama 5 tahun penuh sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, dikarenakan harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024. Namun, MK menegaskan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu harusnya sadar bahwa pasal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 atau sebelum mereka menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

"Para pemohon sudah seharusnya pula mengerti bahwa ketika dirinya terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka tidak akan penuh menjabat selama 5 (lima) tahun," ujar MK.

Meski demikian, MK menyatakan memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan antara hak konstitusional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dengan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024.

"Di samping itu, menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016," ujar MK.

Atas dasar itu, MK mengubah isi pasa 201 UU Pilkada. Berikut isi amar putusannya:

Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan". Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan"

Berita ini telah dimuat detiknews

 


NUSANTARA
VIDEO
BISNIS
TERPOPULER
EDUKASI
POLITIK
BOLA
LOKAL
TRAVEL