TERNATE, OT - Pengurus lama Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Halmahera Utara menolak hasil Musyawarah Cabang (Muscab) karena dinilai tidak sesuai AD/ART dan PO.
Muscab HIPMI Halmahera Utara yang sangat tertutup tanpa melibatkan pengurus lama itu, Rizky Fernando Iwisara terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi.
Selain itu Rizky Fernando Iwisara dinilai tidak memenuhi persyaratan calon ketua umum BPC HIPMI karena ia bukan anggota HIPMI karena tidak Kartu Tanda Anggota (KTA).
Wakil Ketua HIPMI Halmahera Utara, Simson Tondo kepada wartawan mengatakan Muscab sangat tertutup, tanpa sepengetahuan pengurus lama. Untuk itu pihaknya menyebut ini adalah "Muscab Siluman".
“Kepesertaan Muscab HIPMI tidak sesuai AD/ART dan PO. Utusan MUSCAB adalah para anggota biasa HIPMI pada BPC yang bersangkutan dan telah terdaftar sebagai anggota minimal 6 bulan, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan/atau mencocokkan dengan basis data nomor registrasi keanggotaan HIPMI,” tegasnya. Rabu (18/6/2025).
Simson menambahkan, Ketua terpilih tidak memenuhi persyaratan calon Ketua Umum BPC HIPMI sebagaimana diatur dalam PO pasal 16 tentang persyaratan calon.
“Pertama, calon ketua adalah anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan KTA yang masih berlaku. Sementara Rizki tidak memiliki KTA,” jelasnya.
Simson juga menyebut, kedua calon ketua harus memenuhi persyaratan khusus bagi calon fungsionaris BPC harian adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjadi fungsionaris di BPC lengkap dan menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6 bulan dan pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat Cabang (DIKLATCAB).
“Untuk calon Ketua Umum Badan Pengurus Cabang pernah atau sedang menjadi Fungsionaris di badan pengurus cabang lengkap dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang kurangnya 6 bulan,” pungkasnya
(ier)