TERNATE, OT - Seorang pria di Kota Ternate, berinisial MFT (22) diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Ternate atas dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Terduga pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate di Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara setelah tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong dalam rilisnya membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16:30 WIT, setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat. Sebelum diamankan, tim Satresnarkoba Polres Ternate melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktifitas tersangka.
Saat anggota melihat tersangka MFT keluar dari tempat indekos dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 sachet plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat 7,03 gram, 60 sachet bening kosong, 1 alat bong, 1 unit HP Vivo, dan 1 buah sim card.
Polisi langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Ternate untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Ternate terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Ternate dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap peredaran narkotika.
Masyarakat juga diminta pro aktif dengan membantu melaporkan informasi peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. "Mari sama-sama jaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menjauhi narkoba,” ajak Kapolres.
(fight)