Home / Berita / Nasional

Soroti Aktivitas Tambang di Maluku Utara, ST Burhanuddin Minta Kejati Petakan Potensi Pelanggaran

19 Juni 2025
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin

TERNATE, OT - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memberikan pengarahan menyeluruh kepada jajaran Kejaksaan se wilayah Maluku Utara agar dapat memperkuat kinerja dan sinergi dalam mendukung penegakan hukum.

Pengarahan itu disampaikan langsung oleh Kajagung RI saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Rabu (18/6/2025) kemarin.

Selain memberi evaluasi kinerja internal, orang nomor satu di Kejagung RI itu juga menyoroti tentang aktivitas tambang ilegal.

ST Burhanuddin menginstruksikan bahwa pelaksanaan hasil Rakernas tahun 2025 sesuai instruksi Jaksa Agung nomor 1 tahun 2025 terkait dengan keberadaan industri pertambangan di kawasan hutan.

"Kami meminta agar Kejati Maluku Utara untuk memetakan potensi pelanggaran guna mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan mencegah kebocoran pendapatan negara," tegas Burhanuddin.

Dia menambahkan, provinsi Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel yang melimpah dan merupakan salah satu provinsi penghasil nikel tertinggi di Indonesia dan berkontribusi juga dalam memenuhi kebutuhan nikel secara global.

"Untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kami meminta Kejati Malut dapat mengoptimalkan sosialisasi dan bahkan penegakan hukum dalam menangani masalah permasalahan tambang ilegal," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT