TERNATE, OT- Terdakwa kasus suap jabatan di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanuddin membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jum'at (3/5/2024).
Pembelaan itu disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa Adnan dalam persidangan yang dipimpin langsung Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum KPK.
Tim Kuasa hukum terdakwa Adnan Hasanudin yang juga mantan Kadis Perkim Maluku Utara, membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Sidang dengan agenda pembelaan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat, 3 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa Adnan Hasanudin dengan pidana 2 tahun 2 bulan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.
PH Terdakwa Adnan Hasanuddin, Hairun Rizal dan Syafrin S. Aman mengatakan, berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan setalah berunding dengan kliennya, pihaknya harap Majelis Hakim berkenaan meringankan hukuman terdakwa Adan Hasanudin atas beberapa alasan.
“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga baik istri dan anak-anak. Klien kami telah mengakui dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan,” ucap Hairun.
Selain itu, Hairun minta mengembalikan uang terdakwa senilai Rp 100.000.000 di dalam rekening Bank BNI atas nama Halid Jabir yang merupakan honorarium dan hak kliennya selama berdinas pada Dinas Perkim Maluku Utara.
“Juga memindahkan klien kami dari Rutan Ternate ke Lapas Ternate seketika setelah putusan perkara ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
(ier)