TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa ST alias Stevi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyuap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60 ribu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (24/4/2024)
JPU dalam tuntutannya menyatakan, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Stevi Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama Dua Tahun dan 2 Bulan pidana. denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) Bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Lanjut JPU, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 rupiah dibebankan kepada terdakwa," jelas JPU.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Stevi Thomas C secara tertulis pada 8 Mei 2024 pukul 09.00 WIT.
(ier)