Home / Indomalut / Ternate

Upah Minimum Kota Ternate Naik 4 Persen

Ditetapkan Sebesar Rp3.599.562,-
24 Desember 2025

TERNATE, OT - Pemerintah bersama Dewan Pengupahan Kota Ternate menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Ternate tahun 2026 sebesar 4 persen dibanding tahun lalu.

Penatapan UMK Ternate dilakukan dalam sebuah rapat Dewan Pengupahan Kota Ternate yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), BPS, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja serta pihak terkait lainnya pada Rabu (24/12/2025) di kantor Disnaker Kota Ternate.

Rapat penetapan UMK dibuka oleh Kepala Disnaker Jufri Ali dengan menghadirkan sejumlah pihak termasuk BPS yang memberi pandangan terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Ternate.

Berdasarkan paparan BPS, tingkat inflasi Kota Ternate tercatat pada angka 2,28 persen.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan juga  menyoroti pertumbuhan ekonomi yang tidak merata antara Provinsi dan Kabupaten Kota sehingga berdampak pada penetapan UMK kota Ternate,

Asosiasi pengusaha (APINDO) turut menekankan bahwa upah minimum merupakan jaringan pangaman. Meski begitu Pemerintah tidak hanya melihat besaran upah namun yang juga harus mendapat perhatian adalah bentuk  kesejahteraan bagi pekerja.

APINDO juga menyoroti anomali penetapan UMP Maluku Utara yang akhie-akhir ini disorot media. APUNDO menilai hal tersebut merupakan dampak dari ketidakseimbanganya pertumbuhan ekonomi yang baik antara provinsi dan Kabupaten/Kota 

Di sisi lain, Serikat Pekerja Nasional (SPN) penetapan upah minimum bukan sebatas mendorong kenaikan nilai UMKnya saja tapi harus diberengi dengan fungsi pengawasan sehingga hak karyawan terpenuhi. 

Dalam rapat tersebut,  data untuk pertumbuhan ekonomi kota Ternate masih mengacu pada tahun 2024 karena tahun 2025 terhitung tahun 2026 sehingga data yang tersedia hanya inflasinya  saja, sehingga bersepakat untuk pertumbuhan ekonomi memakai data  triwulan II dan III 2025.

Dalam rapat tesebut disepakati kenaikan UMK Ternate sebesar Rp138.312,- atau naik 4 persen. Dengan demikian UMK Ternate tahun 2026 sebesar Rp3.599.562,-

Acuan terhadap upah minim sektotal mengacu pada 3 kelompok diantaranya, Sekunder, Primer dan Tersier. 

APINDO menilai keputusan dianggap sangat adil dan mereka sepakat menerima penetapan tersebut. 

Serikat pekerja juga sepakat dengan penetapan tersebut dengan catatan pengawasan intens dilakukan pihak terkait saat penerapan di perusahan.  

Setelah semua pihak bersepakat,  maka akan dikeluarkan rekomdasi yang ditanda tangani bersama oleh anggota dewan pengupahan kota Ternate yang kemudian melaporkan kepada Wali Kota.

Tahapan selanjutnya melalui rekomendasi kepada Gubernur untuk dikeluarkan surat keputusan (SK) Upah Minimum Kota Ternate tahun 2026 yang resmi berlaku mulai pada 1 Januari 2026.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT