TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate, telah menerbitkan surat tentang penyesuaian jam kerja bagi ASN (PNS dan PPPK) sepanjang bulan Ramadan 1447 H.
Surat dengan nomor : 000.8/2/2026 tertanggal 13 Februari 2026 itu, ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly
Surat tersebut ditujukan kepada, para Asisten Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan Perangkat Daerah, para Camat dan Lurah se-Kota Ternate.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara maka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1447 Hijriah khususnya bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan memenuhi 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
- Ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis : pukul 08.00 WIT – 15.00 WIT - Waktu Istirahat : pukul 12.30 WIT – 13.00 WIT
- Hari Jum’at : pukul 08.00 WIT – 15.30 WIT - Waktu Istirahat : pukul 12.00 WIT – 13.00 WIT
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly membenarkan telah menandatangani surat tentang penyesuaian jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate selama bulan puasa.
Berdasarkan Surat yang diterbitkan Pemkot Ternate, kata Sekda, jam kerja untuk pegawai ASN Pemkot Ternate pada hari Senin-Kamis mulai pukul 08:00 sampai 15:00 WIT dengan jam istirahat pada pukul 12:30 sampai 13:00 WIT.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08:00 sampai 15:30 WIT dengan jam istirahat mulai jam 12:00 sampai pukul 13:00 WIT.
Setelah bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi berakhir, maka jadwal jam kerja kembali seperti semula.
BACA JUGA : Keren! Pemkot Ternate Raih Penghargaan Kinerja APBD Terbaik
Pimpinan tertinggi ASN itu mengingatkan bahwa jam kerja, jam masuk, serta jam istirahat pada setiap OPD bisa saja berbeda-beda.
Hal tersebut menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, terutama OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Surat Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan seluruh jajaran pegawai ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan penuh tanggung jawab," tegas Sekda.
Sekda atas nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Ternate, turut menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa Ramahan 1447 Hijriyah bagi seluruh kaum muslimin dan muslimat di Kota Ternate.
(fight)









