Home / Indomalut / Halbar

Respon Baik Tambang Rakyat, Ini Untuk Ekonomi Daerah yang Dikabarkan Anjlok?

31 Agustus 2026
Ketua Komisi II DPRD Halbar Joko Ahadi (foto:list)

HALBAR,  OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) memberikan sinyal positif terhadap rencana Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan mengembangkan potensi tambang rakyat di wilayah Loloda Tengah.

Langkah strategis ini dinilai menjadi salah satu solusi konkret untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah penurunan kondisi fiskal daerah.

Ketua Komisi II DPRD Halbar, Joko Ahadi, menegaskan, pihak legislatif siap mendukung penuh setiap kebijakan daerah yang berdampak positif bagi perekonomian masyarakat dan daerah.

Menurutnya, kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat menuntut pemerintah daerah untuk lebih mandiri dan kreatif dalam menggali potensi pendapatan.

"Di tengah kondisi fiskal daerah saat ini, rencana tersebut tentu harus didukung agar pertumbuhan ekonomi dan PAD kita bisa meningkat. Kebijakan pusat menuntut kita bekerja lebih keras dan kreatif mencari sumber pendapatan baru demi kelanjutan pembangunan di daerah," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Rencana tata kelola tambang rakyat ini sebelumnya juga ditegaskan oleh Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad. Pemda Halbar saat ini tengah intensif menyiapkan berbagai dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Djufri memastikan bahwa lokasi tambang rakyat yang diproyeksikan berada di luar areal konsesi milik PT TUB. Skema ini dirancang khusus untuk membuka peluang kerja dan mengoptimalkan roda perekonomian di tingkat desa.

Upaya legalisasi dan penataan tambang rakyat di Halmahera Barat ini juga mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dilaporkan telah membentuk tim khusus yang berfokus pada pemetaan dan penelusuran tambang rakyat di berbagai titik. 

Pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pengawasan, serta pendampingan bagi masyarakat lokal agar proses penambangan berjalan sesuai koridor hukum dan dilengkapi dokumen perizinan resmi.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT