Home / Berita / Hukrim

Tipu Calon Jamaah Umrah Rp2,5 Miliar, Polda Malut Tangkap Manajer PT Betteravel di Bali

01 September 2026
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto bersama Direktur Reskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyampaikan perkembangan kasus dugaan penipuan calon jamaah umrah di Mapolda Maluku Utara (istimewa).

SOFIFI, OT – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan manajer operasional PT Betteravel Indonesia Perkasa berinisial AI sebagai tersangka dugaan penipuan calon jamaah umrah. AI ditangkap di Denpasar, Bali, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa AI dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Keterangan tersebut disampaikan Hadi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana di Mapolda Maluku Utara, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Hadi, perkara ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Maluku Utara dan Polres Ternate terkait persoalan keberangkatan calon jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Para calon jamaah telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga waktu keberangkatan yang telah ditentukan, mereka tidak diberangkatkan.

Total uang yang telah disetorkan para pelapor disebut mencapai Rp2.505.500.000. Nilai tersebut menjadi dugaan kerugian dalam perkara yang kini ditangani penyidik.

"Total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor mencapai sekitar Rp2.505.500.000," kata Hadi.

Dalam proses penyidikan, para pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi. Di antaranya surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, dan rekening koran.

Polisi menyelidiki perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hadi mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan meliputi keterangan para saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.

"Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti," ujar Hadi.

Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar melapor kepada penyidik. Langkah itu diperlukan untuk membantu polisi mengungkap perkara secara menyeluruh.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memilih biro perjalanan umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara, kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.

Hadi menegaskan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT