TERNATE, OT – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, mengklarifikasi status pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Halmahera Barat yang sempat diisukan mangkrak.
Dalam keterangannya, Kajati Malut menegaskan bahwa proyek tersebut sebenarnya bukan mangkrak, melainkan dihentikan sementara karena adanya kendala administratif terkait lokasi pembangunan.
Dia menjelaskan bahwa penghentian ini berawal dari kebijakan Kementerian Sosial yang melarang pembangunan karena lokasi proyek berpindah dari titik yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah pusat.
"Jadi bukan mangkrak, tapi dihentikan karena berpindah tempat. Kita sedang kaji apakah pembangunan ini bisa dilanjutkan atau tidak," ujar Sufari Rabu (24/12/2025).
Dikatakan, untuk memastikan langkah selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah meminta pendapat hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Maluku. Selain kajian hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
"Langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan bahwa jika pembangunan dilanjutkan, segala aspek legalitas dan pertanggungjawabannya terpenuhi. Mengingat fasilitas kesehatan ini sangat dibutuhkan sebagai sarana pelayanan masyarakat, pihak Kejati meminta publik untuk bersabar menunggu hasil audit dan kajian yang sedang berjalan," terangnya.
Terkait isu adanya dugaan korupsi, pihaknya kembali menegaskan bahwa saat ini fokus utama masih pada audit kelayakan kelanjutan proyek. "Kita kaji ya, bukan masalah korupsinya itu, belum. Makanya sekarang BPKP melakukan audit," tandasnya.
(ier)







