Home / Nusantara

12 Napi Korupsi di Lapas Ternate Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

195 Narapidana Tahun Ini Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
06 April 2024
Gedung Lapas KLS IIA Ternate

TERNATE, OT- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate mengusulkan 195 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya idul Fitri 1445 Hijriah. 

Kalapas Kelas IIA Ternate (Kalapas) Dedy Setiawan mengatakan, jumlah penghuni narapidana di Lapas sebanyak 275 orang. Dari jumlah tersebut 195 orang yang akan mendapatkan RK.

"Jadi yang mendapatkan RK idul Fitri tahun ini (2024) sebanyak 195 orang, diantaranya untuk pidana narkotika diatas lima tahun 64 orang, pidana korupsi 12 orang serta 1 kasus ilegal fishing," jelasnya. 

Sementara, sambung Dedy untuk Pidana Umum terdapat napi kasus narkotika katagori dibawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang, pencurian 7 orang dan lainnya. Total keseluruhan 118 orang. Perkara pidana umum. 

"RK ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif," terangnya.

Disamping itu, lanjut dia, napi yang tidak mendapatkan RK hari raya idul fitri adalah sebanyak 80 orang. "Dari 275 orang narapidana yang tidak mendapatkan RK sebayak 80 orang," tandasnya mengalhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT