Home / Berita / Hukrim

Wuaduhh! Kasir PDAM Sintang Jadi Tersangka Korupsi 5 Miliar

01 Juli 2026

KALBAR, OT - Kasir PDAM Tirta Senentang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat jadi tersangka korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 5 miliar. Tersangka berinisial HY diduga menyalahgunakan uang pelanggan selama sekitar kurang lebih 15 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi menjelaskan HY, merupakan pegawai yang menjabat sebagai pengelola administrasi keuangan atau kasir.

“Status tersangka terhadap HY ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah,” kata Taufik Effendi kepada wartawan, pada Selasa 30/6/2026.

Melalui hasil penyidikan, HY diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyalahgunakan keuangan Perumdam Tirta Senentang sejak tahun 2009 hingga 2024.

“Dengan Modus yang digunakan antara lain menuliskan nominal penarikan cek lebih besar daripada jumlah yang telah disetujui dalam daftar pengeluaran kas,” ucap Taufik.

Selain itu juga, tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh penerimaan pembayaran rekening air pelanggan ke rekening perusahaan sesuai nilai yang tercatat dalam Daftar Harian Penerimaan Kas (DHPK), kemudian menggunakan selisih dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Manipulasi Saldo Rekening Bank Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang.

Manipulasi dilakukan dengan merekayasa data menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan mencetaknya pada kertas continuous form sehingga menyerupai rekening koran asli untuk menyesuaikan laporan keuangan perusahaan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun,” ucap Taufik.

Atas perbuatannya, HY disangkakan melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

Dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Kejari Sintang menahan HY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan ini dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi,” ungkap Taufik.

 (red)


Reporter: Yahya Iskandar
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT