Home / Berita / Hukrim

Dua Penyalahguna Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Halmahera Utara

03 Mei 2024
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, IM alias Isto, (35 tahun) pekerjaan wiraswasta dan FS alias Mursal (40 tahun) pekerjaan wiraswasta (istimewa)

HALUT, OT- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Desa Rawajaya, Kecamatan, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.15 WIT.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Polres Halmahera utara, IPDA Jeremmy Theo.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap. 

"Mereka masing-masing IM alias Isto, (35 tahun) pekerjaan wiraswasta dan FS alias Mursal (40 tahun) pekerjaan wiraswasta," ujar Kapolres.

Dia menambahkan, dalam operasi tetsebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 paket sachet bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram, serta 2 buah HP merek Oppo.

Dia menegaskan, Polres Halut tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika  di wilayah Kabupaten Halmahera Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk itu, Kapolres meminta masyarakat  apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya ke Polres Halut.

"Kami tetap menindak lanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah Kabupaten Halmahera Utara," tegasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Halmahera IPDA Jerremy Theo menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal informasi dari salah satu masyarakat pada hari kamis 2 mei 2024 sekira pukul 14.00 WIT, bahwa akan dilakukan transaksi narkotika gol I jenis shabu di Desa Rawajaya.

Menurutnya, berbekal informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut melakukan pemantauan di lokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut.

Sambung dia, dan benar adanya terduga pelaku IM alias Isto berada di salah satu rumah warga dan saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram.

Dari penangkapan terhadap terduga pelaku IM alias Isto juga memberikan informasi bahwa narkotika gol 1 jenis shabu juga dikuasai oleh saudara FS alias Mursal.

Dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut kemudian menuju ke rumah FS alias mursal dan menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,119 gram. 

"Kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Halut guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan dari hasil tes urine keduanya positif Amp," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT