Home / Berita / Hukrim

Tanggapi Pledoi, Jaksa KPK Tetap Tuntut Eks Kadis Perkim Maluku Utara Penjara 2,2 Tahun

03 Mei 2024
Terdakwa Adnan Hasanuddin (foto_glen ipi)

TERNATE, OT- Selangkah lagi, persidangan terdakwa Adnan Hasanuddin perkara kasus dugaan suap di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara yang menyeret mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba bakal diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Negeri (PN) Ternate.

Belum lama ini kuasa hukum terdakwa Adnan Hasanuddin membuat pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Kuasa hukum terdakwa Adnan Hasanudin, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang melibatkan gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Sidang dengan agenda pembelaan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jum'at, 3 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa Adnan Hasanudin dengan pidana 2 tahun 2 bulan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

Pasalnya, Tim kuasa hukum, Hairun Rizal dan Syafrin S. Aman menyatakan, berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan setalah berunding dengan kliennya, pihaknya harap Majelis Hakim berkenaan meringankan hukuman terdakwa Adan Hasanudin atas beberapa alasan.

“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga baik istri dan anak-anak. Klien kami telah mengakui dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan,” ucap Hairun.

Selain itu, Hairun minta mengembalikan uang terdakwa senilai Rp 100.000.000 di dalam rekening Bank BNI atas nama Halid Jabir yang merupakan honorarium dan hak kliennya selama berdinas pada Dinas Perkim Maluku Utara.

“Juga memindahkan klien kami dari Rutan Ternate ke Lapas Ternate seketika setelah putusan perkara ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap,” tukas dia.

Pledoi terdakwa mantan Kadis Perkim Maluku Utara itu langsung ditanggapi dalam persidangan. Di mana replik JPU atas tanggapan nota pembelaan disampaikan secara lisan dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum Adnan Hasanuddin.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, pihaknya tetap berpendirian dengan tuntutan awal dimana Adnan dituntut pidana 2 tahun 2 bulan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

"Jadi izin yang mulia kami tetap pada pokok isi tuntutan," tegas JPU menyikapi nota pembelaan Adnan.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT