TERNATE, OT - Hendra Karianga selaku penasehat hukum (PH) dari terdakwa Kristian Wuisan bakal menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Pasalnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Kristian Wuisan pidana kurungan 2 Tahun 10 Bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsideir dua bulan penjara.
Menurut Hendra, tuntutan JPU terhadap kliennya 2,10 tahun itu merupakan tuntutan biasa-biasa saja dan itu dinamika seperti biasa perbedaan antara Jaksa dan PH.
Meski demikian, pihaknya juga akan mengajukan pembelaan Kristian Wuisan. "Jadi tanggal 13 Mei 2024 mendatang kita akan ajukan pembelaan," katanya.
Dia berdalih, sampai hari ini kliennya tidak terbukti melakukan suap sebagimana dakwaan jaksa pada sidang-sidang sebelumnya.
"Yang ada Gubernur meminta uang berulang-ulang kali ke klien kami untuk kepentingan pribadinya. Jadi klien kami ini korban mengapa dijadikan tersangka. Dia memberi karena diminta kalau misalnya dia beri tanpa diminta itu baru disebut suap," tandasnya.
(ier)