Home / Berita / Hukrim

Divonis 1 Tahun Penjara, Ketua KPPS Kelurahan Tabona, Ternate Minta Keringanan Hukuman

23 April 2024
Ketua majelis hakim Rommel Franciskus saat membacakan putusan terhadap perkara tindak pidana pemilu

TERNATE, OT- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Tabona, Aisyah Karie alias Ica atas dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam putusan majelis hakim dibacakan langsung hakim ketua Rommel Franciskus yang juga ketua PN Ternate didampingi 2 anggota hakim lainnya. Terdakwa diminta untuk berdiri dan mendengarkan putusan tersebut.

Bahwa terdakwa (Aisyah) terbukti secara sah dengan sengaja sehingga berakibat pada suara seseorang menjadi tidak bernilai dalam pemilihan umum pada 14 Februari lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aisyah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka dijalani dengan kurungan 1 bulan,”tegas Rommel.

Sembari mendengar putusan yang dibacakan hakim ketua menjatuhkan 1 tahun pidana kurungan penjara, Ketua KPPS terlihat menangis dan meminta keringanan.

Usai dibacakan putusan majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 3 hari mengigat berkaitan UU Pemilu.

"Jadi terdakwa punya waktu 3 hari terhitung mulai Selasa 23 April 2024. Untuk itu terdakwa hanya punya upaya banding tidak sampai kasasi," tegas Romel dalam membacakan putusan.

Usai mendengar putusan yabg dibacakan majelis hakim. Aisyah (terdakwa) meminta dihadapan majelis hakim untuk diberikan kegirangan.

"Saya minta kalau boleh ada keringanan yang mulia," kata Aisyah dengan nada terbata-bata.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam tuntutan, pihaknya menyatakan terdakwa Aisya Kharie alias Ica terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Sambung dia, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan.

“Karena terdakwa masih pikir-pikir, kami dari JPU juga masih pikir-pikir,” tandas Hadiman mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT