Home / Berita / Hukrim

Berkas Perkara Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Masih di Meja Penyidik Polsek Ternate Utara

13 September 2021
Iptu Joni Ariyanto (ist)

 

TERNATE, OT - Penyidik Polsek Ternate Utara belum juga melengkapi berkas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial JB (31).

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Ariyanto kepada indotimur.com mengatakan, sementara penyidik masih melengkapi berkasnya karena memeriksa beberapa saksi lagi, baru nanti kami limpahkan tahap I ke kejaksaan.

"Berkas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka JB (31) masih dilengkapi sehingga belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Joni.

BERITA TERKAIT: Penyidik Polsek Ternate Utara Segera Limpahkan Berkas Perkara Pesetubuhan Anak di Bawah Umur

BERITA TERKAIT: Polsek Ternate Utara Belum Selesaikan Berkas Dugaan Kasus Pesetubuhan Anak di Bawah Umur

 

Menurutnya, terkait soal saksi dirinya belum mengetahui secara detail sudah berapa banyak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Soal saksi tunggu nanti saya tanyakan lagi," ucap Joni ketika dikonfirmasi indotimur.com.

Sekedar diketahui peristiwa tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu telah dilaporkan orangtua korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/18/Vll/2021/Polsek Ternate Utara.

Kronologisnya, pada Kamis 29 September 2021, korban membeli bakso di depan Pasar Gamalama Ternate, kemudian JB (31) yang membawa angkutan umum kemudian memanggil korban masuk ke dalam mobil untuk menemaninya mencari penumpang.

Setelah itu, JB kemudian mengajak korban menunju kediamannya yang terletak di Kecamatan Ternate Utara, setelah tiba di rumah pelaku kemudian memaksa korban mememenuhi hasrat seksualnya.

Diketahui, JB (31) juga merupakan risidivis tahun 2014 dan dipidana selama 6 tahun penjara, dengan kasus serupa kemudian di tahun 2021 ini pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT