Home / Berita / Hukrim

Penyidik Polsek Ternate Utara Segera Limpahkan Berkas Perkara Pesetubuhan Anak di Bawah Umur

05 Agustus 2021
Iptu Joni Ariyanto

TERNATE, OT – Penyidik Polsek Ternate Utara segera melimpahkan berkas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial JB (31) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Ariyanto kepada indotimur.com mengatakan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini, berkasanya telah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah memenuhi unsur hukum dan akan segera dilimpahkan," ujar Kapolsek.

Menurutnya, sesuai prosedur setelah dilakukan penyelidikkan, SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari pada kejaksaan, selain itu juga harus diberikan kepada pihak pelapor dan terlapor.

"kemungkinan dalam minggu ini SPDP akan kita limpahkan," tutur Joni pada indotimur.com, Kamis (5/8/2021).

Kapolsek menambahkan, kasus ini ditindak lanjut atas laporan warga berinisial N yang merupakan ibu korban, sehingga anggota langsung menangkap pelaku dan melakukan penyidikan.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan di polsek Ternate Utara,” tuturnya.

Kata Joni, pelaku ini juga merupakan risidivis tahun 2014 dan dipidana selama 6 tahun penjara, dengan kasus serupa kemudian di tahun 2021 ini pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama.

"Atas perbuatannya JB akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan didenda Rp 5 miliar," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT