TERNATE, OT – Penyidik Polsek Ternate Utara belum melengkapi berkas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial JB (31).
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Ariyanto kepada indotimur.com mengatakan, berkas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur masih dilengkapi sehingga belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sebelumnya Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah memenuhi unsur hukum, namun penyidik kita masih mengumpulkan datanya dulu baru kemudian dilimpahkan," ujar Kapolsek, Senin, (16/8/2021) sore tadi.
Menurutnya, sesuai prosedur setelah dilakukan penyelidikkan, SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari pada kejaksaan, selain itu juga harus diberikan kepada pihak pelapor dan terlapor.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk kami masih melengkapi penyelidikan baru kemudian kedepannya tahap satu kami dilimpahkan," ujannya.(ier)