TERNATE, OT -Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dengan tegas memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memanggil para Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilaporkan melakukan pungutan terhadap siswa-siswi agar segera mengembalikan uang siswa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ibrahim Muhammad, kepada indotimur.com Rabu (27/2/2019) di ruang kerjanya. Kata dia, seluruh sekolah tingkat, SMP dan SD di Kota Ternate tidak bisa melakukan pungutan dengan alasan apapun, termasuk SMP Negeri 1 Kota Ternate, SMP Negeri 7 Kota Ternate dan SMP Negeri 10 Kota Ternate.
"Saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate mengambil sikap tegas memangil tiga Kepala Sekolah itu untuk menghadap, karena ini berdasarkan instruksi Wali Kota Ternate, maka saya melanjutkan atas instruksi tersebut. Saya memerintahkan pungutan harus dihentikan," tegas Ibrahim.
Menurutnya, hal-hal semacam ini (pungutan-red) tidak lagi diperbolehkan dilakukan oleh pihak sekolah terhadap orangtua siswa.
Dia mengaku, pada pelaksanaan ujian UNBK pihak sekolah harus membangun mitra dengan sekolah lain. "Apabila sekolah tersebut fasilitasnya belum lengkap misalnya komputernya tidak mencukupi, bisa melakukan kerjasama dengan sekolah lain yang fasilitasnya sudah lengkap. Misalnya, kalau pengadaan komputer hanya 73 unit sementara yang dibutuhkan 200 unit, ini' kan sangat tidak mungkin," ungkap Ibrahim.
Dia menambahkan, konsep yang dirancang dina pendidikan harus fokus tiap tahun satu sekolah, tahun depan baru diganti sekolah lain lagi, karena semua sekolah meminta melaksanakan ujian UNBK secara mandiri, dengan perjanjian pihak sekolah mencari akal dengan cara harus mengumpulkan semua laptop guru-guru sehingga memudahkan, bukan membebankan kepada pihak orangtua siswa.
"Jadi saya tegaskan lagi, tidak ada sekolah lakukan pungutan bagi orangtua siswa dengan alasan UNBK. Saya akan mengeluarkan edaran disetiap sekolah sehingga pungutan ini tidak dilanjutkan lagi," tegasnya.
Apabila Kepala Sekolah tetap membandel dan mengulangi atau melanjutkan pungutan dengan alasan apapun, maka diirnya akan panggil yang bersangkutam dan memberikan pembinanan serta sanksi.(ded)