Home / Indomalut / Ternate

Rencana Merger OPD Pemkot Ternate, Ada Nomenklatur Dinas Pertahankan

06 November 2025
ASN Pemkot Ternate (foto_istimewa)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah tentang Pembentukan dan Penyusunan Peangkat Daerah ke DPRD Kota Ternate.

Pemkot Ternate bahkan telah menyampaikan surat ke DPRD untuk mengagendakan pembahasan Renperda Pembentukan dan Penyusunan Peangkat Daerah Kota Ternate bersama empat Ranpeda lainnya.

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali membenarkan penyampaikan surat Pemkot Ternate untuk agenda pembahasan lima Ranperda inisiatif Pemerintah, "kita sudah terima surat untuk mengagendakan pembahasan lima Ranperda inisiatif Pemerintah termasuk Ranperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Ternate," kata Aldhy di Ternate, Kamis (6/11/2025).

Dia menyebut, paling lambat akhir bulan ini, DPRD mengagendakan pembahasan Ranperda penggabungan atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, "kalau tidak ada hambatan, sekitar akhir November," singkatnya.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, tidak kurang dari 13 OPD dan 3 Bagian akan digabung atau dimarger.

OPD yang rencana dimarger antara lain, Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan). Selain itu ada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Dinas Perndag, Koperasi dan UKM (Perindagkop), Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Nakersos), DP3A dan DPPKB serta Dinas PU dan Perkim.

Ada kemungkinan penggabungan Dinas Perhubungan dan Kominfo serta Kantor Satpol PP dan Damkar.

Selain OPD, perampingan juga dilakukan pada level Bagian di Sekretariat Daerah (Setda). Rencananya, Bagian Ekonomi akan digabungkan dengan Bagian Adbang, Bagian Umum digabung dengan Peotokol dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Pemerintahan digabung dengan Kerjasama.

Perampingan OPD dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan efektivitas pelayanan publik, serta untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.

Penggabungan bertujuan untuk merampingkan struktur organisasi, menghindari tumpang tindih fungsi, dan menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah yang mungkin mengalami keterbatasan dana akibat kebijakan pengurangan dana Transfer Ke Daerah (TKD).

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT