TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Bersih Ake Gaale Ternate, secara resmi menunjuk Abdullah Bandang selaku Penjabat (Pj) Direktur Utama (Dirut) Perumda Ake Gaale Kota Ternate.
Abdullah menggantikan posisi Samin Marsaoly yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dirut, berdasarkan Permendagri Nomor 23 tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Pergantian jabatan Dirut Perumda Ake Gaale terhitung mulai, Kamis (6/11/2025). Abdullah Bandang merupakan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Ake Gaale.
Kepada sejumlah wartawan di Ternate, Samin Marsaoly membenarkan penunjukan Pj Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate.
“Mulai hari ini atau pasca 4 bulan menjabat, jabatan saya sebagai Plt Dirut Perumda Ake Gaale berakhir, dan tidak diperpanjang lagi. Selanjutnya Pj Dirut Perumda Ake Gaale dijabat oleh saudara Abdullah Bandang,” kata Samin, Kamis (6/11/2025) di kantor Wali Kota.
Surat Keputusan (SK) penunjukan telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota. “SK-nya (Pj dirut) sudah ditandatangani oleh pak Wali Kota,” terang Samin.
Dia turut memberi apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate atas dukungan selama dia menjabat sebagai Plt Dirut Perumda Ake Gaale.
"Terima kasih dan apresiasi juga kepada seluruh masyarakat Kota Ternate utamanya pelanggan air minum atas doa dan dukungan selama saya menjabat sebagai Dirut," kata Samin seraya memohon maaf jika dalam pelayanan masih terdapat kekurangan.
“Harapan saya, ke depan Perumda Air Minum menjadi jauh lebih baik, dan mendapat pemimpin (dirut definitif) yang benar-benar mampu mengelola dan menjalankan roda perusahaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Ternate, Dr H M. Tauhid Soleman, menunjuk Kepala BKPSDM Samin Marsaoly sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate mengantikan M Syafie.
Penunjukan Samin berdasarkan Keputusan Wali Kota Ternate selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Ake Gaale. Nomor 147/VI.1/KT/2025 tentang Penjabat yang Melaksanakan Tugas Tambahan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, tanggal 3 Juli 2025
Samin ditunjuk untuk menjalankan perusahan sekaligus mempersiapkan mekanisme dan tata cara proses seleksi pengisian direktur definitif yang ada di perusahaan Ake Gaale.
(fight)



