TERNATE, OT - Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) di Ternate, mengamcam akan mengeluarkan oknum mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut, jika terbukti terlibat dalam penggunaan dan peredaran minuman keras (miras), natkoba maupun obat-obatan terlarang.
Kepada indotimur.com, Senin (25/2/2019), Rektor UMMU Ternate, Dr. Saiful Deni, menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sangsi tegas terhadap oknum mahasiswa yang terbukti mengkonsumsi atau mengedarkan barang-barang terlarang seperti miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang.
"Karena barang terlarang itu menjadi musuh negara, apalagi kita mendidik generasi muda khususnya mahasiswa jadi kami menolak keras dan tegas terkait barang-barang terlarang seperti minuman keras dan sejenisnya," tegas Rektor.
Barang-barang haram itu, sambung Rektor, sangat merusak prilaku bangsa dan lebih khusus prilaku generasi muda yang notabene adalah mahasiswa, apalagi lingkungan kampus adalah tempat menimba ilmu.
"Kampus dapat memberikan nilai positiv bukan negatif, sebuah nilai yang dibawa agar mahasiswa bisa membangun masa depan, karena dilihat dari sisi keilmuanya itu tentu berefek dan merusak moral mahasiswa apalagi agama," ucap Rektor.
Dia menghimbau kepada seluruh mahasiswa UMMU Ternate, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama, terutama minuman keras dan sejenisnya, "apabila ada oknum.mahasiswa mencoba-coba mengkonsumsi dan kami mendapatkan informasi atau laporan maka kami akan melakukan penyelidikan, menelusuri, hingga mendapatkan data akurat. Kalaupun hal itu betul-betul terjadi maka kami akan mengeluarkan mahasiswa bersangkutan dari kampus, karena dinilai mencoreng nama baik lembaga," tegasnya.
Selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, UMMU Ternate, Saiful Deni meminta seluruh mahasiswa untuk menjauhi miras, narkoba dan obat-obatan terlarang, "jangan sekali-kali mahasiswa mencoba, karena kami akan memberikan sangsi berdasarkan ketentuan aturan kampus," tegasnya.(ded)