Home / Berita / Pendidikan

Sudah Terlanjur, DPRD Kota Ternate Sepakat Uang Seragam Ditanggung Sekolah

30 Juli 2019
Nurlela Syarif

TERNATE , OT – Meskipun beberapa regulasi melarang pihak sekolah menjual seragam siswa, namun DPRD Kota Ternate dalam hal ini Komisi III, Dinas Pendidika (Dispen) menyetujui sekolah melakukan hal itu.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kota Ternate, Disepn dan perwakilan 15 Kepala Sekelolah (Kepsek) SD dan SMP di Kota Ternate, Selasa (30/7/2019) kemarin, disepakati jual beli seragam hanya tahun ini. Pasalnya, sebagian sekolah sudah terlanjut melakukan perbuatan yang melanggar UU tersebut.

Anggota Komisi III Nurlela Syarif Kepada Wartawan mengatakan, Komisi III  mengundang Kepala Dispen Ibrahim Muhammad dan beberapa kepsek SD dan SMP untuk menanyakan masalah sarana dan prasarana.

"Dalam rapat itu, ternyata ditemukan masih ada beberapa sekolah yang ada di Kota Ternate, meskipun kepala sekolah tidak sendiri, namun mereka melalui Komite, "ujar Nurlela.

Kata dia, pihak sekolah melakukan itu karena ada kesepakatan dengan Komite sehingga hadirnya nominal harga seragam sekolah yang bervariasi ,mulai dari Rp 1 juta lebih sampai dengan Rp 2 juta lebih. “Itu terjadi di SMP, sementara di SD sama halnya juga yaitu melalui Komite dan harganya juga berbeda-beda,” ucapnya.

Nurlela menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pihak sekolah dan komite melanggar peraturan kemendikbud nomor 45 tahun 2014. Dimana, dalam pasal 3 maupun 4 sangat jelas disebutkan, bahwa pengadaan pakaian seragam tidak bisa dilakukan oleh pihak sekolah, tapi dikembalikan ke orangtua.

Selain itu,  dalam Peraturan Daerah (Perda)  No 37 tahun 2011 tentang Pendidikan  pada pasal 140 juga sangat jelas, dimana melarang pihak sekolah untuk mengadakan pengadaan seragam sekolah.

Namun, kata dia, meskipun sejulah regulasi melarang perbuatan tersebut, dalam rapat disepakati bagi sekolah yang sudah terlanjur tidak jadi masalah. “Yang sudah berjalan sekarang atau telah melakukan pengadaan, saya rasa itu sudah terlanjur. Maka kami berharap untuk kedepannya sudah tidak diperbolehkan dan tidak bisa membuat satu kewenangan atau kebijakan terkait dengan pengadaan seragam,” harapnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT