Home / Berita / Pendidikan

Pungut Biaya Seragam, Kepsek SMP Negeri 7 Kota Ternate Bisa Dipidana

28 Juli 2019
Asghar Saleh

TERNATE, OT- Pungutan yang diduga dilakukan oleh SMP Negeri 7 Kota Ternate terhadap seragam sekolah pada peserta didik baru, Kepala Sekolah (Kepsek) terancam pidana.

Pasalnya, perbuatan tersebut melanggar Peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakain seragam sekolah.

“Masalah ini melanggar PP nomor 17 tahun 2010, sebagaimana dalam pasal 181 poin 1 sampai 4 secara tegas melarang,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Ternate, M. Asghar Saleh, pada indotimur.com.

Menurut Asghar, penegasan dalam pasal 181, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Poin dua, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

Poin tiga, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Asghar, dalam Permindikbud nomor 45 tahun 2014 tentang pakian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga secara tegas melarang masalah tersebut.

“Pasal 4 poin 1 secara tegas menyampaikan, pPengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan poin dua, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas,” jelas Asghar.

Menurutnya, pasal 6 Permemndikbud tersebut mengatur soal sanksi. Apabila sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dibeberapa daerah kasus ini ditindak lanjuti sampai ke proses hukum,” ujarnya mantan anggota DPRD Kota Ternate ini.

Asghar mengaku, masalah ini sudah cukup lama tidak ada lagi sekolah yang menjual pakaian seragam, tapi tiba-tiba tahun ini ada yang buat seperti itu. Untuk itu, jika masalah ini ada orangtua yang keberatan bisa diproses secara hkum. “Orangtua bisa melaporkan ke Ombudsaman atau Polisi sehingga mereka akan tindak lanjut,” jelasnya. 

Sementara dalam konteks pemerintahan, lanjut Asghar, Dinas Pendidikan harus evaluasi Kepsek SMP 7 karena tidak boleh diabiarkan, sebab ini adalah kejahatan sehingga ada efek jera bagi sekolah-sekolah lain. “Kalau dinas tidak evaluasi maka kadis yang harus dievaluasi oleh wali kota,” tegasnya.

“Dinas pendidikan kecolongan karena masalah ini sudah beberapa tahun tidak ada, nanti tahun ini baru muncul lagi, maka ini adalah tanggung jawab dinas pendidikan,” ujarnya.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT