TERNATE, OT – Komisi III DPRD Kota Ternate membantah pernyataan salah satu orangtua siswa SD Negeri 1 Kota Ternate, Lilian Deryana yang membela Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru di sekolah tersebut tidak melakukan pungutan liar (Pungli).
“Prinsipnya, melibatkan partisipasi orangtua atau pihak ketiga dalam bentuk pembiayaan partisipasi sekolah dimungkinkan pungli,” tegas anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif.
Menurutnya, Kepsek dan guru tidak boleh menjadi panitia langsung dalam proses pembiayaan, tetapi semuanya harus melalui Komite, karena kesepakatan partisipasi orangtua terhadap sekolah adalah komite, bukan guru yang mengarahkan untuk membeli bazar dan bukan juga guru yang jadi panitia sebarkan proposal.
Lanjut Nurlela, jika ada kegiatan sekolah atau guru yang membutuhkan tambahan dana harus melalui instrumen komite sekolah, selain itu besaran partisipasi juga harus sepengetahuan Dinas Pendidikan (Dispen) dan besarannya tidak memberatkan serta sesuai kesepakatan bersama.
Masalah di SD Negeri 1 Kota Terrnate, tidak melalui komite. Pasalnya, kata Politisi partai NasDem ini, komite di SD Negeri 1 sudah tidak aktif, sehingga disaat pertemuan Komisi III kemarin disarankan segera mengaktifkan kembali komite sekolah.
"Persoalan ini karena kami sayang dan cintai guru-guru, makanya kami ikhtiarkan agar tidak berdampak pada hukum yang nantinya merugikan guru-guru. Maka saya tegaskan kepada Kepsek dan guru-guru tidak Boleh menjadi Panitia dalam penjualan Bazar dan mengajukan proposal studi banding atau kegiatan lainnya serta meminta dana ke siswa-siswi,” tegasnya.
Dia menambahkan, Komisi III tidak akan bertindak jika tidak ada laporan dari orangtua siswa, bahkan sebagian orangtua sebenarnya takut mau beberkan ini karena takut berdampak ke siswa-siswi dan anak-anak mereka.(red)