HALBAR, OT - Kejaksaan Negeri Kabupeten Halmahera Barat (Kejari Halbar), provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melakukan penyuluhan hukum di SMP Negeri 2 Halbar, Kamis (27/02/2020).
Program ini mendapat respon positif dari pihak sekolah, terbukti dengan diikuti seluruh siswa-siswi kelas VIII dan IX dan disaksikan para guru, bahkan dalam kegiatan tersebut banyak siswa-siswa yang mengajukan pertanyaan seputar penanganan hukum dan sangsi hukum pada setiap pelanggaran hukum.
Kasi Intel Kejari Halbar, Deri Fuad Rachman mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan wujud dari pelaksanaan program Nawa cinta dari Presiden RI, yakni melakukan revolusi karakter bangsa sekaligus memberikan pemahaman hukum pada siswa-siswi.
Selain itu, program ini juga melaksanakan keputusan Jaksa Agung RI nomor : KEP- 184/A/JA/11/2015 tertanggal 18 November 2015 tentang pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"Tujuan dari kegiatan JMS, untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sejak dini, salah satunya melalui program JMS ini," kata Deri.
Lanjut Deri, materi yang diberikan seputar dugaan penyalahgunaan Narkoba, miras, Lem Ehabon dan sejumlah pelanggaran hukum lainnya serta sanksi yang akan diterima bagi yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara Kepala SMP Negeri 2 Halbar, Wiwin Rahman mengatakan, dirinya selaku Kepala Sekolah mengucapkan terima kasih kepada Tim JMS Kejari Halbar, karena kegiatan ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada siswa-siswinya melalui program JMS.
“Kedepan nantinya siswa-siswi lebih memahami serta menyadari terutama terkait kedisiplinan,"ungkapnya.(deko)






