Home / Berita / Pendidikan

Empat SMP di Kota Ternate Terima Peserta Didik Baru Melebihi Kouta

15 Juli 2019
Ruslan H. Mustafa

TERNATE, OT- Sebanyak empat Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Ternate, menerima Peserta Didik Baru (PDB) melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyal 256 orang  yang terdiri dari 8 (deapan) rombongan belajar (rombel)

Keeampat sekolah tersebut yakni, SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 7 Kota Ternate. Hal ini diakui oleh Ketua Panitia Pendaftaran Peserta Didik baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Dispen) Kota Ternate, Ruslan H. Mustafa.

Menurut Ruslan, berdasarkan data yang dikantongi panitia PPDB Dispen Kota Ternate, ada 4 sekolah yang terima peserta PPDB melebihi kouta 256 orang. Diantaranya SMP Negeri 1, SMP Negeri 7, SMP Negeri 4  dan SMP Negeri 2 Kota Ternate.

"Kuota yang ditetapkan pemerintah masing-masing sekolah untuk tingkat SMP adalah 256 peserta didik baru, yang terdiri dari 8 rombel,” jeas Ruslan.

Sementara yang terjadi di lapangan, kata Ruslan, sudah melebihi kuota tersebut. SMP Negeri 1 Kota Ternate mislanya, jumlah peserta didik baru yang terdaftar sebanyak 814 orang, kelebihan kouta 558 orang.

SMP Negeri  2 Kota Ternate peserta didik baru yang terdaftar 495 orang, kelebihan 239 orang. Di SMP Negeri  4 Kota Ternate, jumlah yang mendaftar 669 orang, kelebihan kouta 413 orang. Sementara di SMP Negeri  7  Kota Ternate, jumlah yang mendaftar 708 orang, kelebihan kouta 452 orang.

Dengan adanya masalah ini, kata Ruslan, Dispend Kota Ternate mengadakan rapat dengan melibatkan semua kepalah sekolah. “Sementara waktu  semua kepalah sekolah di pangil dalam rangka membahas terkait dengan kelebihan kouta PPDB online, karena  kami khawatir ada sebagian sekolah yang koutanya tidak sampai, sementara sebagian melebihi kuota yang telah ditentukan oleh Dispen,” kata dia

Sementara terkait dengan sekolah yang melebihi kuota, Ruslan menjelaskan, berdasarkan Permendikbud nomor 17 menyebutkan, sekolah bisa menambahkan 11 rombel, jika ada kelebihan ruangan maka bisa ditempatkan, minimal satu ruang jumlah siswa 32 orang tidak bisa lebih.

Selain itu, di Permendikbud nomor 51 menjelaskan, apabila sekolah menerima siswa PPDB melebihi dari kouta, dan ruang rombongan belajar sanggat terbatas cukup 8 kelas,  maka kelebihan kouta bisa digiring ke sekolah terdekat.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT