Home / Berita / Pendidikan

Dikbud Malut Alihkan Anggaran Ujian Rp 2 Miliar, Kepsek SMAN 1 Ternate Sebut Kadikbud Keliru

18 Februari 2020
Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kota Ternate: Ramli Kamaluddin

TERNATE, OT - Kepala SMA Negeri 1 Kota Ternate, Ramli Kamaluddin, menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), keliru memahami aturan Permendikbud nomor 43 tahun 2020 terkait anggaran ujian yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kadikbud Provinsi Malut keliru memahami aturan Permendikbud nomor 43 tahun 2020, terkait anggaran ujian yang dialokasikan oleh Pemda," jelas Ramli yang juga ketua PGRI Provinsi Malut ini saat ditemui indotimur.com, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, berdasarkan aturan Permendikbud nomor 43 tahun 2020 terkait angaran ujian, merupakan tangung jawab Pemda.

"Jadi bukan berarti Pemda tidak ada tangung jawab terkait angaran ujian, semestinya Pemda punya kesiapan angaran ujian di sekolah," katanya.

Dia menduga Kadikbud Provinsi Malut keliru dalam memahami aturan Permendikbud nomor 43 tahun 2020, karena menurut Kadikbud ujian ini sudah dikembalikan ke sekolah, sehingga Dikbud Provinsi Malut tidak perlu alokasikan angaran ujian.

Padahal, lanjut Krpsek, semestinya angaran tersebut harus dialokasikan, karena dibeberapa Provinsi di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Pemda memprioritaskan angaran ujian untuk penyusunan soal melalui kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan itu diangarankan langsung oleh Pemda.

"Jadi kemarin mungkin Kadikbud salah penafsiran aturan Permendikbud nomor 43 tahun 2020, sehingga angaran ujian sebesar Rp 2 miliar dialokasikan untuk kepentingan ujian dialihkan ke kegiatan peningkatan mutu yang lain, akhirnya sekarang ada masalah di SMK, karena SMK itu salah satu ujian disebut Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) tentu ujian tersebut sanggat membutuhkan angaran cukup besar," terangnya.

Dia menuturkan, alokasi angaran ujian sebesar Rp 2 miliar telah dialihkan ke kegiatan lain. Menjadi masalah, kemarin telah dilakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Provinsi Malut.

"Paling tidak Dikbud Provinsi Malut harus berkoordinasi dengan Karo Keuangan Provinsi Malut. Apakah ada angaran darurat sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan ujian, kalau kemudian ujian ini masalah paling urgen, maka Pemda bisa mengambil langkah itu," jelasnya. 

Untuk itu, selain sebagai Kepsek juga PGRI berharap, Pemda dalam hal ini Dikbud Provinsi Malut secepatnya mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Karo Keuangan, agar ada anggaran darurat bisa digunakan untuk kepentingan ujian.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT