HALUT, OT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengimbau pada orangtua siswa dan pihak sekolah untuk bekerjasama dalam menangkal tindakan kekerasan yang akhir-akhir ini kerap terjadi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Halut, Suwarno Tongo Tongo mengatakan, pihaknya sudah mengalami sejak SD-SMA, bagaimana cara mendidik guru dizaman dulu.
“Kita dididik, dibina bahkan diberikan hukuman secara fisik, tapi di kalangan orangtua tidak pernah menanggapi, apalagi diaduhkan ke pihak berwajib,” ujar Suwarno kepada indotimur.com di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2019).
Kata dia, zaman sekarang dengan berbagai aturan misalnya, HAM dan sebagainya, namun itu tidak menjadi batasan untuk mendidik para siswa di sekolah, selagi masih pada tingkat kewajaran, silakan saja.
“Hal ini sudah menjadi kenyataan, disaat guru bertindak sedikit, orangtua siswa sudah melaporkan ke pihak Kepolisian, karena ada aturannya,” jelas Sowarno.
Kalau pun terjadi ada dugaan kekerasan terhadap siswa katanya, maka pihak orangtua siswa jangan langsung ke Kepolisian, tetapi laporkan dulu ke dinas, karena ada mekanisme penanganan.
“Jika dugaan kekerasan dilakukan sudah masuk pada kategori pelanggaran berat barulah kita serahkan ke pihak Kepolisian,” tandasnya.
Kadis mengatakan, di sekolah ada Komite, sehingga jika ada hal-hal yang terjadi, diharapkan agar mengikuti mekanisme yang ada.
“Orangtua siswa juga agar saling menjaga, supaya siswa tidak melakukan pelanggaran yang merugikan dirinya sendiri. Harus ada kerjasama antara orang tua siswa dan pihak sekolah,” jelasnya.
Sementara untuk perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(red)