Home / Berita / Pendidikan

BPNB Maluku, Maluku Utara Mengelar Kegiatan Sarasehan

09 Maret 2019
Kegiatan BPNB Di Hotel Grand Dafam

TERNATE, OT - Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Maluku, Maluku Utara, mengelar kegiatan sarasehan di hotel Grand Dafam dengan tema. "Implementasi Program Pelestarian Kebudayaan Strategi dan Kebudayaan Daerah". 

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Utara itu, turut dihadiri Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Maluku, Maluku Utara, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Malut, Dewan Adat empat Kesultanan Provinsi Malut, Dikjar Provinsi Malut, serta akademisi dan budayawan di Kota Ternate.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Natsir Taib, dalam sambutanya mengatakan, negeri ini (Malut) memiliki 4 Kesultanan yang pernah berjasa untuk NKRI, "sejarah mencatat bahwa 4 kesultanan di Provinsi Malut, patut diberikan penghargan dan apresiasi, saya berharap kepada tokoh Kesultanan para akademisi tetap mengali sejarah kebudayaan yang ditinggalkan oleh leluhur. mengingat di Provinsi Malut ini sebagai sentral kebudayaan di Indonesia Timurr," ujar Wakil Gubernur Malut. 

Kepala Balai Pelesterian Nilai Budaya (BPNB)  Maluku, Maluku Utara, Rusli Manorek,  mengatakan, terkait dengan sarasehan budaya merupakan program BPNB atau kualitas nilai budaya di Provinsi Malut, bertujuan untuk bagaimana menyampaikan program-program di tahun 2019 mendatang.  

"Baik itu program Pusat dari Direktur Jenderal Kebudayaan maupun juga UPT kemudian kepala cagar nilai budaya dan juga Provinsi tentang implementasi UU No 5  Tahun 2017 kemajuan kebudayaan, tentu program- progran ini di sampaikan dan tentunya  ada hubungan timbal balik yang nantinya merumuskan sinergitas,  antara pusat dan daerah serta Kabupaten Kota," kata Rusli Manorek. 

Sementara itu, Direktur Pelesterian Cagar Budaya dan Permuseuman, Fitra Ardha, mengatakan,  apa yang di lakukan oleh  UPT merupakan bentuk dari aplikasi yang dilakukan di Jakarta,  dengan keluarnya, UU kemajuan kebudayan Nomor 5 tahun 2017 UU ini disadari oleh pasal 32 UUD dasar 1945, menyatakan bahwa negara memajukan kebudayan nasional indonesia di tengah-tengah peradaban dunia. 

"Dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembagkan nilai nilai budayanya,  menjamin kebebasan masyarakat jadi pendiri bangsa kita,  sudah memikirkan bagaimana budaya itu sebagai pilar dalam pembangunan keluarnya UU Nomor 5 ini banyak hal yang kita binahi  kedepan dengan memajukan kebudayaan tersebut," tutupnya.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT