TERNATE, OT - 10 siswa SMK Negeri 2 Ternate atau lebih dikenal dengan sebutan STM, yang diduga ikut aksi unjuk rasa yang dilakukan, Senin (30/9/2019) kemarin di kantor Wali Kota dan DPRD Kota Ternate, terancam diberi sanksi pembinaan oleh pihak sekolah.
Kepala STM Ternate, Kamaludin Ahmad, kepada indotimur.com Selasa (1/9/2019 ) membenarkan pihaknya telah mengidentifikasi 10 siswa STM yang diduga ikut terlibat dalam aksi demonstrasi bersama mahasiswa Fakultas Tekhnik di depan kantor DPRD Kota Ternate kemarin.
Kepsek menyebut, berdasarkan surat edaran dari Kemendikbud terkait larangan siswa mengikuti demonstrasi, disusul himbauan Kapolres Ternate, telah jelas melarang siswa atau pelajar tingkat dasar (SD) hingga tingkat atas (SMA) terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Pihak sekolah, kata dia, telah memberi himbauan kepada setiap siswa, "hari Senin itu, sekolah kami dikunjungi oleh Polres Ternate yang diwakili Kasat Lantas dan beberapa personilnya untuk.menyampaikan arahan saat upacara terkait larangan siswa mengikuti aksi unjuk rasa," kata Kepsek.
Dia.menyebut, himbauan sudah disampaikan, hanya saja saat siswa pulang sekolah, tidak ada yang mengawasi sehingga kemungkinan mereka bergabung usai jam sekolah.
"Jujur saya secara peribadi membuka diri terhadap media, bahwa ketika kebijakan saya salah maka patut dikritisi oleh media, akan tetapi jangan menjustice bahwa keterlibatan siswa STM Ternate mengikuti demo, bagian dari setingan Kepsek, tidak seperti itu, saya sadari saya manusia biasa," ucap Kepsek memberi klarifikasi.
Kepsek berharap, melalui kejadian ini, pihaknya semua pihak di Maluku Utara (Malut), agar merubah pola pikir atau opini yang terbentuk bahwa STM indetik dengan kenakalan, "oleh karena itu, kami butuh pengawasan dari pihak Kepolisian kemudian Satpol PP untuk bersama-sama mengidentifikasi siswa yang terlibat mengikuti demo kemarin," ucap Kepsek.
Dia atas nama sekolah juga menyampaikan permohonan maaf, karena telah berupaya maksimal namun siswanya masih terlibat aksi unjuk rasa, "saya sudah melakukan pengawalan semaksimal mungkin tetapi inilah kita selaku manusia biasa," ujarnya
Meski demikian, Kepsek menegaskan, berdasarkan tata tertib sekolah, siswa yang mencemari nama baik sekolah, maka akan dikenai sanksi, "jadi ada dua sanksi yaitu sanksi ringan dan sangksi berat tergantung jenis kesalahanya, oleh karena itu, berikan kesempatan kepada saya untuk memangil 10 siswa bersangkutan diberikan teguran dan pembinaan terhadap mereka," pungkasnya. (ded)