HALBAR, OT - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Halmahera Barat (Halbar), Jumat (9/10/2020), mendatangi kantor DPRD setempat.
Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat itu, untuk meminta DPRD Halbar segera menyurati pemerintah pusat agar mencabut Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan segera menebitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) pembatalan UU Omnibus Law.
Koordinator aksi, Oktovianus dalam orasinya menegaskan, aksi ini sebagai bentuk penolakan secara nyata atas UU Cipta Kerja.
Dia menyebut, sebagai organisasi perjuangan, DPC GMNI bersama seluruh elemen masyarakat secara tegas menolak UU Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan masyarakat kecil.
" Pemerintah dan DPR menganggap rakyat sebagai objek politik, dengan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja," kata Oktovianus dalam orasinya.
Menurutnya, dalam UU nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (UU -PPLH) dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) tetapi pemerintah dan DPR menghapus pasal tersebut dalam UU Cipta Kerja.
"Pemerintah dan DPR berupaya menghapus partisipasi publik, dengan dihapuskan pasal 93 UU Cipta Kerja," koarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila korporasi atau pemodal yang melakukan pelarangan dan merugikan masyarakat, korporasi hanya mendapatkan sanksi administrasi, "tidak ada sanksi pidana yang jelas," katanya.
Dia juga menyoroti perubahan pada pasal 11 dan pasal 18 terkait Pers pada UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam nilai-nilai kebebasan pers bagi jurnalis.
" DPRD Halbar dinilai tidak mampu memberikan ruang diskusi kepada masyarakat Halbar, untuk itu aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan penyesalan terhadap DPRD," ungkapnya.
GMNI secara kelembagaan mendesak DPRD Halbar untuk bersama-sama rakyat menuntut pemerintah pusat segera menerbitkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
"Kami menuntut Pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu," tegasnya. (deko)






