Home / Nusantara

PMII Cabang Ternate Sampaikan Penolakan Draf Omnibus Law ke DPRD

03 Maret 2020
Penyerahan dokumen penolakan Omnibus Law oleh PMII Cabang Kota Ternate ke Ketua DPRD Kota Ternate

TERNATE, OT - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate mendatangi kantor DPRD kota Ternate, untuk bertemu dengan pimpinan DPRD terkait dengan penolakan draf Omnibus Law yang diduga membahayakan masyarakat Indonesia.

Pimpinan DPRD kota Ternate, Muhajirin Bailussy kepada wartawan, Selasa (3/2/2020) mengatakan, DPRD kota Ternate setuju dengan sikap tema-tema PMII melakukan pertemuan untuk meminta DPRD agar tidak disahkan RUU Omnibus Law, karena dibeberapa pasal dalam Omnibus Law sudah penting menjadi perhatian bersama, terutama dibidang agraria, pendidikan, pertambangan yang berkaitan dengan investasi serta lainnya.

"Kami butuh DPR RI agar dikaji terlebih dahulu dengan sebaik-baiknya, sehingga RUU yang keluar tidak merugikan masyarakat kita yakni dalam hajat hidup sehari-hari mereka," harapnya.

Menurutnya, satu investasi terlalu luas kepentingan pertumbuhan ekonomi, investasi betul dalam kecepatan perkembangan pembangunan, tetapi harus ada pengawasan yang kuat, kemudian ketenaga kerjaan juga penting harus diprotek sehingga tidak terlalu membuka ruang bagi negara-negara tetangga untuk masuk bekerja di Indonesia, karena Indonesia juga punya tenaga kerja yang banyak untuk bisa dipekerjakan atau dibutuhkan.

Lanjut Muhajirin, bidang pendidikan pun sama kalau misalnya masih ada ketentuan untuk bisa meningkatkan pengembangan pendidikan, baik infrastruktur maupun yang ada di republik  kenapa tidak fokus yang itu, lalu dibuka pintu lebar untuk siapa saja bisa masuk termasuk negara asing untuk mendirikan institusi pendidikan di republik ini.

"Harus di cermat oleh DPR RI dan DPRD kota Ternate yang berkepentingan untuk melanjutkan sikap ini, agar DPR RI bisa lihat dan menyampaikan kepada pemerintah agar jangan dulu disahkan," ujarnya.

Menurutnya, dalam konteks ini jangan dulu disahkan akan tetapi dikaji dulu jika sesuai dengan kepentingan masyarakat baru disahkan. Tapi kalau selama tidak berkepentingan dengan masyarakat atau bertentangan dengan kehidupan masyarakat maka jangan dulu disahkan.

Sementara Ketua PMII Cabang Ternate, Musadat Ishak menambahkan, pengurus PMII Cabang Ternate untuk menindak lanjuti aksi pada hari Kamis lalu di kantor DPRD kota Ternate, terkait dengan Omnibus Law.

"Hari ini kami dimediasi oleh pimpinan DPRD untuk mendengar langsung dan memberikan draf pengkajian yang berisi tentang Omnibus Law," terangnya.

Dalam draf sendiri, lanjut dia, dirangkul semua pasal dan poin-poin yang diduga mengalami kontroversi, dalam poin-poin tersebut juga dibukukan dan buat dalam satu bentuk draf untuk diberikan kepada pimpinan DPRD kota Ternate, sehingga untuk membuat rujukan rekomendasi penolakan Omnibus Law sekaligus meninjau kembali pasal-pasal yang bermasalah.

Menurutnya, dalam Omnibus Law secara keseluruhan berkisar 1,191 pasal di dalamnya terdapat beberapa poin yang dianggap bermasalah, tapi dalam sejumlah poin-poin di dalam itu tidak semua yang mengalami kontroversi, akan tetapi hanya beberapa saja yang di anggap bertentangan atau masalah.

"Poin-poin yang di dalamnya adalah, agraria, kawasan ekonomi khusus, pembangunan, lingkungan dan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil, itu yang yang menjadi kejanggalan dan sorotan saat ini, karena beberapa poin itu menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat banyak, " sebutnya.

"Jadi bukan kami menolak semua poin dalam Omnibus Law, tapi kami hanya menolak beberapa poin saja yang diduga bermasalah, jadi kami meminta kalaupun tidak bisa dihapusk maka minimal ditevisi agar bahasanya tidak menyampingkan kepentingan kemaslahatan umat atau orang banyak, " terangnya.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT